Fakta Ekonomi

Menteri Keuangan Suahasil Pastikan Pengembalian Pajak Bagi Pelaku Usaha Segera Dilakukan

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa hak restitusi pajak untuk pelaku usaha akan segera dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengembalian ini dilakukan secara selektif dan sesu...

F
Fidzu Ardaf
18 September 2026
24 pembaca
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjamin pencairan hak restitusi pajak bagi pelaku usaha. [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjamin pencairan hak restitusi pajak bagi pelaku usaha. [Suara.com/Alfian Winanto]

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa hak restitusi pajak bagi pelaku usaha akan segera diproses. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait APBN KiTa Edisi September 2026 yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026). Suahasil menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Pengembalian yang Selektif

Suahasil menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaksanakan proses pengembalian pajak dengan mengikuti mekanisme dan peraturan perpajakan yang ada. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk penggunaan restitusi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya sudah sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ujarnya.

Kebijakan Restitusi Pajak yang Terukur

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan secara selektif dan terukur. Ia menjelaskan bahwa saat ini restitusi pajak dari sejumlah perusahaan masih dalam tahap pemeriksaan, yang harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” tambahnya.

Bimo juga menyatakan bahwa kebijakan restitusi pajak ke depan akan mengikuti arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Selain itu, restitusi pajak akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan dan fiskal. “Kami juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga mengelola defisit supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) posturnya tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa restitusi pajak dapat dilakukan dalam dua kondisi. Pertama, pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang terjadi ketika wajib pajak telah membayar pajak yang sebenarnya tidak perlu dibayarkan. Kedua, pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Restitusi dapat diajukan jika jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan jumlah yang seharusnya terutang.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait