Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024. Sidang berlangsung di gedung MK yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Ketua MK, Suhartoyo, mengingatkan agar tidak ada yang mengganggu proses pembacaan putusan. "Persidangan untuk 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibuka dan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.
Detail Gugatan dan Pemohon
Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, bersama sebelas pemohon lainnya. Pihak yang digugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara pihak terkait dalam perkara ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Sidang mengenai syarat pendidikan Gibran sudah dimulai sejak Senin, 21 September. Dalam sidang pendahuluan tersebut, para pemohon telah menyampaikan alasan permohonan serta petitum mereka. Mereka berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat yang mengharuskan adanya bukti kelulusan SMA atau yang setara. Selain itu, mereka juga mempertanyakan Pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak perlu menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.
Pernyataan Pemohon dalam Sidang
Dalam sidang perdana di MK, pemohon menyampaikan petitum yang berisi beberapa poin penting, antara lain:
- Mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan.
- Menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024 mengandung cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan batal keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengadakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
- Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).