Fakta Nasional

MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, PKS: Keputusan Berani dan Jujur

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA, dan PKS menganggap keputusan ini sebagai tindakan yang berani serta jujur.

A
Amara Rukmana
08 October 2026
29 pembaca
Mardani Ali Sera (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Mardani Ali Sera (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa mereka tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai keputusan ini sebagai langkah yang berani dan jujur.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, memberikan pujian kepada MK sebagai penjaga konstitusi yang kuat. Ketika ditanya mengenai perlunya panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki polemik ijazah Gibran, Mardani menegaskan bahwa hal tersebut tergantung pada proses di DPR. "Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab," ungkap Mardani.

Keputusan MK Mengenai Ijazah Gibran

MK menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mengaitkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Meskipun demikian, MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Hakim MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa sertifikat kehadiran yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, ia menekankan tidak ada dokumen yang dapat membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA di luar negeri. "Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," jelas Arsul.

Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden

Walaupun MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran, Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Adies Kadir.

MK menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah syarat capres dan cawapres terpenuhi, meskipun ada fakta mengenai ketidakadaan ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. "Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujar Hakim MK Adies Kadir.

Saksikan Live DetikPagi: Tonton juga video "Respons KPU soal Putusan MK yang Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran."

Artikel Terkait