Tangerang - Yudariansyah, seorang montir dari Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, merasa terkejut ketika petugas dari Samsat Ciledug mendatanginya. Kunjungan tersebut terkait dengan tunggakan pajak mobil McLaren 570s Coupe yang tercatat atas namanya, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Idam Kholid, Plt Samsat Ciledug, menjelaskan bahwa pengecekan ini bermula dari kecurigaan terhadap kepemilikan mobil mewah yang terdaftar atas nama salah satu warga di perkampungan. Mobil sport tersebut dicari karena memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun. Petugas kemudian mendatangi alamat yang tertera di STNK atas nama Yudariansyah di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Saat bertemu, kondisi Yudariansyah mengejutkan petugas.
Verifikasi Data di Lapangan
Pada hari Jumat (23/10/2026), petugas melakukan pengecekan dan verifikasi data di lapangan. Mereka bertemu dengan Yudariansyah, seorang mekanik di kampung tersebut, yang namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan. Idam menyampaikan, "Nah, ternyata, pas di-sounding, Yuda juga kaget. 'Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,' katanya gitu."
Idam menambahkan bahwa keberadaan McLaren di perkampungan tersebut sangat tidak mungkin. Jalan di kampung hanya cukup untuk satu mobil dan dalam kondisi paving block yang rusak. "Mobil mau masuk gang aja susah. Bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, nggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya," ujarnya.
Selain itu, kondisi rumah Yudariansyah juga tidak mencerminkan pemilik mobil mewah. Ia tinggal bersama orang tuanya dan keluarganya di rumah yang sederhana. "Dia tinggal tuh sama emak bapaknya, sama keluarganya. Gitu. Terus sama motor-motornya," tambah Idam.
Pemblokiran Data Kendaraan
Setelah melakukan konfirmasi dan pengecekan, petugas memastikan bahwa Yudariansyah tidak memiliki mobil McLaren tersebut. Oleh karena itu, data kendaraan itu diblokir pada hari Sabtu (24/10), dan surat pemberitahuan dikirimkan kepada Yudariansyah. "Kita datangin untuk memastikan itu dan membantu si Bang Yuda ini. Jangan sampai datanya ini apa namanya, dipakai orang lain. Kita blokir lah, datanya," jelas Idam.
Dalam surat pemblokiran, dinyatakan bahwa kendaraan dengan nomor polisi B-570-H menggunakan data milik orang lain. Dengan adanya pemblokiran ini, Yudariansyah tidak lagi bertanggung jawab atas tunggakan pajak mobil tersebut. Pemblokiran juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas Yudariansyah oleh pihak lain untuk menghindari pajak. "Jangan sampai nanti mobil ini karena disalahgunakan oleh pemilik aslinya itu, nanti yang kena Bang Yuda. Kasihan," ucap Idam.