Fakta Pendidikan

Negara-Negara Tanpa Pajak Penghasilan Pribadi, Termasuk Tetangga Indonesia

Beberapa negara di dunia tidak memungut pajak penghasilan pribadi dari warganya, berkat pengelolaan sumber daya alam yang baik. Di antara negara-negara tersebut, terdapat beberapa yang berbatasan lang...

D
Dila Rakasiwi
26 July 2026
11 pembaca
Foto: Getty Images/iStockphoto/Garsya/Monako, satu-satunya negara di Eropa yang bebas pajak.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Garsya/Monako, satu-satunya negara di Eropa yang bebas pajak.

Jakarta - Di tengah perdebatan di Indonesia mengenai keterlibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak, terdapat sejumlah negara yang tidak memungut pajak penghasilan dari warganya. Negara-negara ini mampu menghindari pajak penghasilan pribadi karena mereka memanfaatkan hasil dari sumber daya alam yang dikelola dengan baik.

Pajak penghasilan biasanya menjadi sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai berbagai layanan publik, termasuk sektor militer dan gaji pejabat. Di banyak negara, pajak ini menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara. Namun, ada beberapa negara yang tidak menerapkan pajak pribadi, karena pemerintah mereka dapat mengelola pendapatan dari sektor industri dan sumber daya alam.

Daftar Negara Tanpa Pajak Penghasilan Pribadi

Berikut adalah daftar sepuluh negara yang tidak memungut pajak penghasilan dari warganya, berdasarkan informasi dari World Population Review:

  1. Bahama - Negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan karena sebagian besar pendapatannya berasal dari industri pariwisata dan lepas pantai.
  2. Bahrain - Negara yang terletak di Teluk Persia ini tidak memungut pajak dari warganya, karena kekayaan dan pendapatannya bersumber dari industri minyak.
  3. Brunei - Satu-satunya negara di Asia Tenggara yang bebas pajak penghasilan, berkat kekayaan yang diperoleh dari ekspor minyak bumi dan gas alam.
  4. Kuwait - Seperti Brunei, Kuwait juga kaya berkat industri minyak. Meskipun tidak memungut pajak penghasilan pribadi, Kuwait mengenakan pajak perusahaan sebesar 15% dan pajak pertambahan nilai sebesar 5%.
  5. Maladewa - Negara yang terletak di selatan dan barat India ini sangat bergantung pada industri pariwisatanya, yang memungkinkan pemerintah tidak memungut pajak penghasilan pribadi.
  6. Monako - Satu-satunya negara di Eropa yang bebas pajak, Monako mengandalkan industri properti mewah, pariwisata, dan sektor perbankan swasta.
  7. Oman - Negara ini tidak memungut pajak penghasilan pribadi, tetapi mengenakan pajak pertambahan nilai pada produk tertentu dan pajak perusahaan, berkat keuntungan dari industri minyak dan gas.
  8. Arab Saudi - Mengandalkan industri minyak dan gas, Arab Saudi tidak memungut pajak penghasilan pribadi, namun tetap menerapkan pajak pertambahan nilai.
  9. Qatar - Dikenal dengan perekonomian modern dan stabil, Qatar tidak memungut pajak penghasilan pribadi berkat sektor minyaknya yang kuat.
  10. Uni Emirat Arab - Sebagai salah satu negara paling modern di Timur Tengah dengan sumber daya minyak yang melimpah, pemerintah UEA tidak memungut pajak penghasilan pribadi, meskipun ada pajak pertambahan nilai pada barang dan jasa.

Pajak Penghasilan di Indonesia

Di Indonesia, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak pribadi dibedakan menjadi lima lapisan, yaitu:

  1. Penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta dikenakan tarif 5%.
  2. Penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%.
  3. Penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%.
  4. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%.
  5. Penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%.

Selain itu, penghasilan yang tidak dikenakan pajak untuk individu adalah sebesar Rp 54 juta per tahun.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait