Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan dugaan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan perjalanan ke Malaysia untuk menghindari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Boyamin mendesak agar KPK mengambil tindakan untuk menghadirkan Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan ATR/BPN.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh MAKI, Nusron diduga melakukan perjalanan melalui Batam dan Singapura sebelum tiba di Johor Bahru, Malaysia. Boyamin juga meminta KPK untuk menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron. Ia menyatakan bahwa Nusron diduga terbang dari Jakarta ke Batam pada Rabu, 14 Oktober 2026, lalu menyeberang menggunakan kapal feri menuju Singapura. Dari Singapura, Nusron diperkirakan melanjutkan perjalanan dengan mobil menuju Johor Bahru.
Dugaan Perjalanan dan Status Tugas Dinas
Menurut Boyamin, Nusron berada di Johor Bahru pada hari Kamis dengan menggunakan kendaraan dinas konsulat jenderal. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, ia diduga kembali ke Singapura. “Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura,” ungkap Boyamin dalam keterangannya.
Boyamin menilai bahwa KPK dapat menerbitkan surat perintah menjemput Nusron jika saksi tersebut dua kali mangkir dengan alasan yang sah. Ia meminta penyidik untuk mempertimbangkan langkah tersebut, termasuk menunggu kedatangan Nusron di bandara. “Untuk ini, saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti untuk menyanggong di bandara misalnya. Nah, itu hari Senin mestinya gitu. Nah, kita tunggu keberanian KPK,” ujarnya.
Harapan untuk Tindakan KPK
Boyamin juga mempertanyakan apakah perjalanan Nusron ke Malaysia merupakan bagian dari tugas kedinasan. Ia berpendapat bahwa jika perjalanan tersebut dilakukan untuk kepentingan dinas, mestinya ada izin dari Presiden. Namun, Boyamin mengaku belum mengetahui secara pasti status perjalanan tersebut. “Nah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa? Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” jelasnya.
Boyamin berharap informasi mengenai dugaan perjalanan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi KPK untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam menghadirkan Nusron sebagai saksi. Nusron Wahid menjadi sorotan publik setelah tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.