Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan terhadap kolaborasi penyaluran kredit yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, atau BTN, dengan beberapa pengembang. Pengawasan ini terkait dengan dugaan adanya kasus KPR fiktif yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Komitmen BTN untuk Perbaikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa masalah dalam pengelolaan kerja sama penyaluran kredit BTN dengan sejumlah pengembang menjadi perhatian OJK dalam berbagai proses pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan. Dian menjelaskan, "Permasalahan dalam pengelolaan kerja sama penyaluran kredit antara Bank BTN dengan beberapa developer tersebut telah menjadi concern dalam beberapa kali proses pemeriksaan dan pengawasan OJK."
BTN telah menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola dalam seluruh aktivitas operasionalnya, termasuk dalam proses penyaluran kredit. "Bank juga telah menyampaikan komitmennya untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengendalian internal, manajemen risiko serta tata kelola yang dijalankan dalam seluruh kegiatan operasionalnya, termasuk dalam penyaluran kredit," tambah Dian.
Tindakan OJK dan Penerapan Manajemen Risiko
Dian juga menekankan bahwa BTN akan terus melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap berbagai masalah yang muncul, baik melalui penyelesaian administratif maupun tindakan hukum yang diperlukan. "Selain itu, Bank juga akan terus meningkatkan langkah penyelesaian atas permasalahan yang muncul, baik melalui langkah penyelesaian administratif maupun upaya hukum yang mungkin diperlukan," ujarnya.
Secara umum, OJK telah mengatur penerapan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam industri perbankan. OJK berhak melakukan tindakan pengawasan jika diperlukan. Di sisi lain, bank diwajibkan untuk menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai dalam menjalankan bisnisnya agar tetap menjaga kinerja yang sehat dan berkelanjutan.
Dian menambahkan, "Pada prinsipnya, setiap penyaluran kredit oleh perbankan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko serta tata kelola yang baik, termasuk melalui proses analisis kelayakan kredit oleh masing-masing Bank, proses monitoring kredit yang disertai dengan manajemen Risiko yang memadai."
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK telah melakukan serangkaian tindakan pembinaan terhadap BTN. Tindakan ini bertujuan untuk mendorong manajemen bank agar segera melakukan perbaikan terhadap kualitas manajemen risiko. Pembinaan tersebut mencakup penyempurnaan prosedur pemberian kredit, peningkatan pengendalian internal, pengembangan infrastruktur aplikasi atau sistem pendukung, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola secara keseluruhan.