Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kesempatan kepada bank dan pemegang saham untuk memilih langkah yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing bank dalam memenuhi ketentuan minimum saham yang beredar di publik atau free float sebesar 15 persen. Kebijakan fleksibel ini diberikan dengan syarat bahwa mekanisme pemenuhan free float harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu kesehatan serta keberlanjutan operasional bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil harus mempertimbangkan karakteristik dan struktur kepemilikan masing-masing bank. “Hal ini mengingat pendekatan yang digunakan perlu memperhatikan karakteristik dan struktur kepemilikan masing-masing bank,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pentingnya Free Float dan Modal Bank
Dian juga menekankan bahwa free float serta penguatan permodalan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh bank. Pemenuhan ketentuan free float harus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi permodalan dan rencana pengembangan usaha dari masing-masing bank. OJK memahami bahwa ada kalanya tindakan korporasi untuk memenuhi free float dapat berhubungan dengan kebutuhan bank untuk memperkuat modal.
Strategi yang Komprehensif
Oleh karena itu, Dian menegaskan bahwa bank perlu merumuskan strategi yang mempertimbangkan kedua aspek tersebut secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan demikian, diharapkan pemenuhan ketentuan free float dapat dilakukan tanpa mengorbankan kesehatan finansial bank.