Fakta Ekonomi

OJK Ingatkan Perbankan untuk Perhatikan Kemampuan Bayar Debitur di Tengah Kenaikan Suku Bunga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bank untuk mempertimbangkan kemampuan bayar debitur saat menyesuaikan suku bunga kredit, guna menghindari risiko kredit bermasalah.

N
Narayana Putra
21 September 2026
34 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry
Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada lembaga perbankan untuk lebih memperhatikan kemampuan bayar debitur saat melakukan penyesuaian suku bunga kredit. Hal ini dianggap penting agar kenaikan suku bunga tidak berujung pada meningkatnya risiko kredit yang bermasalah.

Pentingnya Penyesuaian Suku Bunga yang Hati-hati

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa dalam melakukan penyesuaian suku bunga kredit, bank perlu mempertimbangkan kondisi pendanaan serta kemampuan debitur. Dalam konteks suku bunga global dan BI Rate yang terus meningkat, penyesuaian suku bunga perbankan seharusnya menjadi respons terhadap perubahan biaya pendanaan dan kondisi pasar. Dian mengungkapkan, "Dalam kondisi suku bunga global dan BI Rate yang meningkat, penyesuaian suku bunga perbankan pada dasarnya merupakan respons terhadap perubahan biaya pendanaan dan kondisi pasar."

OJK mencatat bahwa BI Rate telah naik sebanyak 100 basis poin (bps) secara kumulatif dari bulan April hingga Juli 2026. Kenaikan ini diikuti oleh peningkatan rata-rata tertimbang suku bunga kredit dalam mata uang rupiah sebesar 15 bps.

Risiko dan Keseimbangan dalam Penyaluran Kredit

Dian juga menekankan bahwa bank harus waspada terhadap potensi peningkatan risiko kredit jika penyesuaian suku bunga dilakukan secara cepat dan signifikan. Oleh karena itu, penting bagi bank untuk menjaga keseimbangan antara biaya pendanaan, kualitas aset, dan keberlanjutan dalam penyaluran kredit. OJK meminta agar penyesuaian suku bunga dilakukan secara bertahap dan terukur, sesuai dengan kondisi pasar yang ada.

Selain itu, bank juga diharapkan untuk menjaga transparansi dan perlindungan bagi konsumen dalam menyampaikan informasi mengenai produk perbankan. Keterbukaan ini mencakup struktur biaya dan risiko, sehingga nasabah dapat membuat keputusan keuangan yang tepat berdasarkan informasi yang jelas.

Di sisi lain, OJK mencatat bahwa kenaikan suku bunga juga terjadi pada dana pihak ketiga (DPK). Hingga Juli 2026, suku bunga tertimbang DPK rupiah mengalami kenaikan sebesar 19 bps secara bulanan. Kenaikan ini terutama didorong oleh suku bunga deposito yang meningkat sebesar 39 bps, sementara suku bunga kredit rupiah hanya naik 7 bps. OJK menilai bahwa perbankan perlu mengoptimalkan pendanaan, terutama dengan meningkatkan porsi dana murah atau low-cost funding, agar bank dapat menetapkan suku bunga kredit yang kompetitif sekaligus menjaga profitabilitas.

Artikel Terkait