Fakta Ekonomi

OJK Kenakan Denda Rp2,1 Triliun atas Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp2,1 triliun kepada pelanggar di pasar modal, melibatkan beberapa emiten saham. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga inte...

F
Fidzu Ardaf
22 October 2026
20 pembaca
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [OJK]
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [OJK]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk memberikan sanksi denda total mencapai Rp2,1 triliun kepada pelanggar pasar modal di Jakarta pada hari Kamis, 22 Oktober 2026. Denda ini dikenakan kepada PT SMT sebesar Rp1,5 triliun karena terlibat dalam manipulasi pasar yang terstruktur, yang berdampak pada kenaikan harga saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Selain itu, pihak yang mengaburkan identitas dalam penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) juga dikenakan denda yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Penegakan Hukum untuk Melindungi Pasar Modal

OJK mengungkapkan bahwa ketiga emiten tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku di pasar modal, yang sangat merugikan para pelaku pasar. Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas pasar modal di Indonesia. “OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal, guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor,” ungkap OJK dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta.

Temuan dan Sanksi Terhadap Pelanggar

Dalam pemeriksaan terkait perdagangan saham DSSA, OJK menemukan indikasi adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah melalui beberapa anggota bursa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur, sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat secara signifikan. Sebagai konsekuensi dari kasus ini, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, seorang individu berinisial R, yang menjabat sebagai direktur di PT SS, juga dikenakan sanksi berupa pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Sanksi yang dikenakan berkaitan dengan pelanggaran ketentuan manipulasi pasar yang diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penindakan ini tidak hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi pasar, tetapi juga kepada sembilan anggota bursa yang dikenakan sanksi administratif berupa denda, serta peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan anggota bursa yang mengelola pemesanan nasabah dalam transaksi saham DSSA.

OJK juga menemukan pelanggaran dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dalam kedua kasus ini, pihak otoritas menemukan tindakan yang dianggap menyesatkan terkait identitas pihak yang melakukan pemesanan saham. OJK mencatat bahwa sejumlah pihak yang berhubungan dengan pengendali perusahaan mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyembunyikan identitas mereka.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait