Fakta Ekonomi

OJK Luncurkan Dua Peraturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua peraturan yang mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, dengan pengalihan pengawasan dari Bappebti akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

F
Fidzu Ardaf
21 September 2026
34 pembaca
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan dua peraturan yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Penerbitan peraturan ini menandai dimulainya proses pengalihan kewenangan pengawasan transaksi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, yang dijadwalkan efektif mulai 1 Januari 2027.

Peraturan Baru untuk Pengawasan Transaksi

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa penerbitan kedua Peraturan OJK (POJK) tersebut merupakan langkah awal dalam melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. "POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," ungkap Sekar dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta.

Dua peraturan yang diterbitkan OJK adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada BMKS dari Bappebti kepada OJK, dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih komprehensif. POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan mulai berlaku bersamaan dengan beroperasinya BMKS pada 1 Januari 2027.

Tujuan dan Harapan dari Pengaturan BMKS

Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK menetapkan mekanisme transisi yang dirancang agar pengalihan kewenangan ini dapat berjalan dengan lancar, terukur, dan tetap menjaga stabilitas pasar. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah ada. Pengaturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pelaku kegiatan perdagangan, tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, serta penegakan integritas pasar.

OJK berupaya menciptakan BMKS sebagai ekosistem yang terintegrasi, mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Dalam penyelenggaraannya, BMKS diharuskan memenuhi prinsip-prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko. Perlindungan terhadap pengguna jasa juga menjadi fokus dalam peraturan ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan BMKS.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan dapat terbangun infrastruktur pasar yang mendukung perdagangan mineral dan komoditas strategis secara teratur, transparan, dan berintegritas. Selain itu, BMKS diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko. OJK optimis bahwa dengan diterbitkannya kedua POJK ini, ekosistem BMKS akan berkembang dengan sehat, profesional, dan berdaya saing, serta dapat menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya, mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait