Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa tidak ada investor yang telah mengajukan dokumen untuk memperoleh saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kepemilikan melebihi 5 persen. Ia menjelaskan bahwa proses penawaran saham BEI kepada investor non-anggota bursa masih dalam tahap yang cukup jauh.
“Belum ada (yang minat 5 persen), tahapannya masih cukup jauh,” ungkap Hasan saat diwawancarai oleh media di Gedung BEI Jakarta pada Rabu malam, 22 September 2026.
Belum Ada Gambaran Investasi
Hasan juga menambahkan bahwa saat ini BEI belum memiliki gambaran mengenai calon investor yang akan diundang untuk memiliki saham sebagai pemegang saham baru non-anggota bursa. “Jangankan minat investor tadi, bahkan Bursa tentu di tahapan ini saya kira belum sampai memiliki gambaran, kira-kira potensial investor mana yang akan masuk dalam daftar yang akan diundang oleh Bursa, pada saat menawarkan kepemilikan kepada pemegang saham baru non-AB,” jelasnya.
Regulasi Terkait Kepemilikan Saham
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang menjadi dasar hukum bagi BEI dalam melaksanakan demutualisasi. Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa kepemilikan saham di Bursa Efek dibatasi maksimal 5 persen, namun dalam kondisi tertentu, investor diperbolehkan untuk mengajukan kepemilikan di atas batas tersebut.