Fakta Ekonomi

OJK Perbaiki Mekanisme HSC dengan Libatkan Pihak Eksternal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan transparansi dan kredibilitas pasar modal Indonesia dengan melibatkan lebih banyak pihak independen dalam mekanisme penentuan saham dengan konsentras...

S
Stevani Nila Wardana
26 October 2026
14 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Mekanisme penentuan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholder concentration (HSC) akan melibatkan lebih banyak pihak independen guna meningkatkan transparansi serta kredibilitas pasar modal di Indonesia. Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya penggunaan informasi HSC sebagai acuan bagi investor dan penyedia indeks global dalam menilai struktur kepemilikan saham emiten.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyempurnakan metodologi dan mekanisme terkait HSC. Salah satu langkah yang diambil adalah melibatkan pihak independen dari luar organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO) dalam komite yang bertanggung jawab atas penilaian tersebut.

Pentingnya Keterlibatan Pihak Eksternal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa penguatan mekanisme HSC diperlukan agar informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham semakin transparan. Keterlibatan pihak eksternal diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dalam proses penentuan saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC. “OJK mendorong Bursa Efek Indonesia untuk melakukan penyempurnaan metodologi dan mekanisme terkait dengan high shareholder concentration, antara lain melalui penguatan transparansi dan mekanisme dari high shareholder concentration ini, dan mulai melibatkan pihak independen di luar SRO dalam komite kerja,” ujar Hasan dalam konferensi pers mengenai perkembangan pasar modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Perluasan Komite HSC

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa komite HSC akan diperluas menjadi sembilan anggota. Dari total tersebut, empat anggota berasal dari direksi SRO, sementara lima lainnya merupakan pihak eksternal yang mewakili industri, akademisi, tata kelola, dan investor. “Saat ini anggota komite kami perluas menjadi sembilan orang. Direksi SRO hanya empat, limanya adalah pihak eksternal yang independen,” kata Jeffrey.

Empat anggota dari SRO terdiri dari dua direksi BEI, satu direksi Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan satu direksi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Lima anggota eksternal berasal dari berbagai latar belakang yang relevan dengan industri dan tata kelola pasar modal, termasuk Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Direktur Utama UBS Sekuritas, Ketua Umum Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governance, akademisi, serta perwakilan dari Capital Group yang merupakan pengelola dana portofolio asing.

Jeffrey berharap bahwa keterlibatan pihak eksternal ini dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam penentuan saham HSC. Komposisi baru ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan tata kelola komite, mengingat informasi HSC semakin banyak digunakan sebagai acuan di pasar modal. “Kami harapkan dengan komposisi baru ini, transparansi, tata kelola, dan kredibilitas dari output dari komite ini akan dapat lebih baik ke depannya,” ungkap Jeffrey.

Penguatan komite HSC merupakan salah satu langkah untuk memperbaiki mekanisme penyediaan informasi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Melalui perubahan komposisi anggota, OJK dan BEI berharap proses penentuan saham HSC dapat semakin kredibel bagi investor maupun pihak lain yang memanfaatkan informasi tersebut.

Artikel Terkait