Indonesia sedang mempersiapkan peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang dijadwalkan beroperasi pada 1 Januari 2027. Bursa ini bertujuan untuk membentuk harga acuan komoditas berdasarkan transaksi yang terjadi di pasar domestik. Kehadiran bursa ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam perdagangan mineral dan mengurangi ketergantungan pada harga yang ditentukan di bursa luar negeri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan kerangka regulasi dan pengawasan untuk mendukung operasional bursa tersebut. Pengaturan yang disiapkan mencakup penyelenggara bursa, lembaga kliring, lembaga kustodi, mekanisme perdagangan, serta pembentukan harga acuan Indonesia atau Indonesia Reference Price.
Strategi Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Sarjito, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan mineral yang melimpah. Namun, penentuan harga untuk beberapa komoditas masih merujuk pada pasar internasional. Hal ini menjadi salah satu alasan perlunya sistem perdagangan yang lebih transparan di dalam negeri. "Kita ini produsen, tapi harganya diputuskan di London Metal Exchange," ungkap Sarjito dalam sebuah diskusi dengan media di Jakarta baru-baru ini.
Menurut Sarjito, Indonesia perlu memanfaatkan posisinya sebagai produsen utama untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. Kekayaan sumber daya alam tidak akan memberikan manfaat maksimal jika tata kelola perdagangan dan pembentukan harganya tidak berjalan dengan baik. Data menunjukkan bahwa Indonesia menyuplai sekitar 67 persen dari total produksi nikel global, 21 persen dari produksi timah dunia, dan 9 persen dari total produksi batu bara global. Besarnya produksi ini menjadi modal bagi Indonesia untuk mengembangkan perdagangan komoditas melalui bursa domestik.
Mekanisme Pembentukan Harga Acuan
OJK menjelaskan bahwa pembentukan harga acuan yang kredibel memerlukan transaksi nyata, data perdagangan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pasar yang transparan. Dalam rancangan OJK, harga acuan Indonesia akan ditentukan melalui interaksi antara penawaran dan permintaan di bursa. Setiap transaksi akan menghasilkan data harga dan volume perdagangan yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan metodologi harga referensi. Metodologi ini harus disampaikan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan dan dievaluasi secara berkala.
OJK juga akan melakukan pengawasan terhadap seluruh ekosistem perdagangan, mulai dari bursa, lembaga kliring, hingga lembaga kustodi. Pengawasan ini mencakup pengelolaan risiko, penyelesaian transaksi, perlindungan pengguna jasa, dan integritas pasar. Sarjito menekankan pentingnya pengawasan untuk mengatasi masalah dalam perdagangan komoditas yang dapat mengurangi penerimaan negara, termasuk praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dapat mempengaruhi nilai transaksi dan kewajiban perpajakan.
Untuk mendukung operasional BMKS, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15 dan 16 Tahun 2026 pada 17 September 2026. Kedua peraturan ini mengatur peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. OJK juga akan menyiapkan empat aturan turunan berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang akan mengatur penyelenggaraan bursa, lembaga kliring dan kustodi, perantara perdagangan, serta penilaian kemampuan dan kepatutan pengelola.
Pengembangan produk perdagangan akan mempertimbangkan kesiapan dan kredibilitas pasar. OJK membuka kemungkinan untuk mengembangkan instrumen perdagangan seiring dengan terbentuknya ekosistem yang transparan dan berintegritas. "Begitu pasarnya semakin kondusif, kredibel, dan berintegritas, transparan, itu bisa dipercepat," tambah Sarjito.
Jadwal yang disampaikan OJK menunjukkan bahwa proses persiapan internal dan koordinasi dengan pemangku kepentingan akan berlangsung dari September hingga November 2026. Penerbitan izin penyelenggara bursa ditargetkan pada Desember 2026, sebelum perdagangan perdana dan pengawasan oleh OJK dimulai pada 1 Januari 2027. Persiapan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Industri Mineral.
Pengembangan bursa mineral ini berlangsung di tengah kontribusi besar sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan penggalian menyumbang 8,75 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2025. Selain itu, realisasi investasi hilirisasi pada semester I 2026 mencapai Rp300,1 triliun, tumbuh 6,9 persen secara tahunan, setara dengan sekitar 29,7 persen dari total investasi nasional. Melalui pembentukan bursa mineral, pemerintah dan OJK berupaya menciptakan mekanisme perdagangan yang dapat menghasilkan harga acuan domestik dan meningkatkan keterlacakan transaksi. Keberhasilan inisiatif ini akan bergantung pada kesiapan infrastruktur, keterlibatan pelaku industri, dan volume transaksi yang memadai.