Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyikapi adanya rencana pemindahan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara). OJK menegaskan bahwa segmen ASN merupakan mitra strategis dan salah satu basis nasabah penting bagi BPD.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kondisi likuiditas BPD saat ini dinilai terjaga dengan baik. "Mengenai wacana pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara, OJK memandang diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," ujarnya.
Kondisi Likuiditas BPD yang Stabil
Dian menjelaskan bahwa likuiditas BPD tetap terjaga hingga saat ini. OJK mencatat bahwa indikator likuiditas BPD pada Juli 2026 berada di atas ambang batas ketentuan, dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 174,55 persen, Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 106,04 persen, dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 22,29 persen.
Walaupun OJK mengamati adanya tren perlambatan dalam pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas aman dan didukung oleh tingkat permodalan yang memadai. "OJK memandang bahwa segmen ASN merupakan mitra strategis dan salah satu basis nasabah utama bagi BPD. Meskipun komposisi DPK BPD saat ini masih didominasi oleh dana non-Pemda, namun dana payroll ASN merupakan salah satu komponen pendanaan yang stabil bagi BPD," tambahnya.
Pentingnya Pengelolaan Likuiditas
Oleh karena itu, Dian menekankan perlunya penyesuaian dalam pengelolaan likuiditas BPD jika terjadi pergeseran dana tersebut, agar rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor aman. Tingkat dampak dari perubahan ini akan bervariasi pada setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, dan kapasitas manajemen risiko masing-masing bank.
OJK juga menegaskan bahwa DPK yang dihimpun oleh BPD, baik dari dana Pemda maupun non-Pemda, akan digunakan kembali oleh BPD untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan. Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit kepada sektor-sektor yang membutuhkan.
OJK akan terus memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD agar tetap terjaga, sehingga BPD dapat menjalankan fungsi intermediasinya dan berperan sebagai penggerak ekonomi daerah. Selain itu, OJK secara berkala melakukan kajian dan simulasi ketahanan pada BPD untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas terhadap berbagai skenario pasar dan potensi perubahan kebijakan.
Untuk mengurangi risiko perubahan struktur pendanaan dalam jangka panjang, OJK terus mendorong BPD untuk mempercepat transformasi bisnis yang adaptif, sebagaimana tertuang dalam Roadmap Penguatan BPD 2024—2027. Langkah-langkah tersebut termasuk diversifikasi basis pendanaan ke sektor ritel non-ASN, korporasi lokal, dan masyarakat umum, serta akselerasi layanan digital untuk meningkatkan kualitas layanan dan menghimpun dana murah dari nasabah umum.
“OJK secara konsisten meminta BPD untuk memperkuat pengelolaan likuiditas, menjaga kualitas aset, dan memelihara kecukupan permodalan. Jika ada kebijakan yang berdampak signifikan terhadap bisnis BPD, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu dan stabilitas BPD tetap terjaga,” tutupnya.