Fakta Ekonomi

OJK Tingkatkan Pengawasan di Tengah Lonjakan Kapitalisasi Kripto

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia melonjak signifikan, mendorong OJK untuk memperkuat pengawasan dan mengubah mekanisme perdagangan.

S
Stevani Nila Wardana
09 October 2026
28 pembaca
Foto: Satria K Yudha/Republika
Foto: Satria K Yudha/Republika

Nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia mencapai Rp194,28 triliun dari Januari hingga Agustus 2026, didorong oleh peningkatan jumlah akun konsumen yang kini berjumlah 23,21 juta. Pertumbuhan ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merombak mekanisme perdagangan kripto, memperkuat pencatatan identitas investor, serta meningkatkan pengawasan terhadap risiko transaksi dan keamanan siber.

Perkembangan dan Rencana OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa industri aset kripto terus berkembang baik dari sisi aktivitas perdagangan maupun jumlah konsumen. Namun, perkembangan ini memerlukan penyesuaian terhadap infrastruktur dan sistem pengawasan. Dalam diskusi dengan media di Jakarta pada Kamis (8/10/2026), Adi mengungkapkan bahwa transaksi spot kripto mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026. “Secara kumulatif, transaksi sepanjang delapan bulan pertama tahun ini mencapai Rp194,28 triliun,” jelasnya.

Di sisi lain, perdagangan derivatif aset keuangan digital mencatatkan transaksi sebesar Rp37,09 triliun sejak awal tahun hingga Agustus 2026, dengan nilai transaksi derivatif pada bulan Agustus mencapai Rp4,56 triliun. Kapitalisasi pasar kripto Indonesia juga mengalami kenaikan dari Rp22,21 triliun pada Juli menjadi Rp32,23 triliun pada Agustus 2026, yang berarti kenaikan sekitar 45 persen dalam satu bulan.

Peningkatan Infrastruktur dan Sistem Pengawasan

Jumlah akun konsumen juga meningkat dari 22,93 juta pada Juli menjadi 23,21 juta pada Agustus 2026, menunjukkan penambahan sekitar 280 ribu akun dalam sebulan. Ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, 28 pedagang aset keuangan digital (PAKD), dan tujuh penyedia jasa pembayaran. Total aset dalam ekosistem ini tercatat sebesar Rp54,62 triliun. Jika digabungkan dengan aset penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang mencapai Rp770,63 miliar, total aset industri IAKD menjadi Rp55,39 triliun, mencerminkan besarnya aset yang dikelola di bawah pengawasan OJK.

OJK berencana untuk mengubah mekanisme perdagangan kripto menuju sistem centralized trading venue, di mana bursa akan memiliki peran lebih besar dalam mempertemukan penawaran jual dan beli aset kripto. Adi menjelaskan bahwa struktur perdagangan kripto di Indonesia berbeda dari negara lain, di mana Indonesia memiliki bursa, lembaga kliring, dan kustodian yang masing-masing menjalankan fungsi tertentu. "Kalau misalnya di Indonesia regulatory framework yang kita bangun, kripto atau perdagangan kripto di global itu namanya exchangers. Tapi di Indonesia di samping kita punya exchangers atau PAKD, kita juga punya bursa," ungkapnya.

OJK juga mengatur pemisahan penyimpanan aset kripto antara pedagang dan kustodian. Sekitar 70 persen aset kripto konsumen harus disimpan pada kustodian, sedangkan 30 persen lainnya dapat dikelola oleh pedagang sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat gangguan operasional atau kegagalan pada pedagang aset kripto.

Adi menambahkan bahwa perubahan mekanisme perdagangan akan memperbesar peran bursa dalam transaksi, meskipun penerapannya memerlukan persiapan yang matang terkait model bisnis pedagang dan infrastruktur perdagangan. "Ke depannya kita akan centralized trading di bursa. Jadi artinya seluruh transaksi itu ibarat seperti sekarang yang ada di capital market," jelasnya.

Implementasi Identitas Tunggal Konsumen

Selain perubahan mekanisme perdagangan, OJK juga mengembangkan sistem identitas tunggal konsumen atau single investor identification (SID). Sistem ini bertujuan untuk mengintegrasikan data kepemilikan, transaksi, saldo, dan eksposur konsumen aset kripto. Adi menjelaskan bahwa penerapan SID sangat penting karena jumlah konsumen yang dilaporkan selama ini masih berbasis akun, di mana satu individu dapat memiliki lebih dari satu akun.

Dengan adanya identitas tunggal, OJK dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah investor dan aktivitas mereka di berbagai penyelenggara. Sistem ini juga akan membantu dalam pengawasan transaksi dan pengelolaan risiko. Pengembangan SID akan dilakukan secara bertahap, dengan OJK yang masih perlu menyelaraskan kesiapan infrastruktur, pelaku industri, serta ketentuan pertukaran dan pengelolaan data konsumen.

Artikel Terkait