Fakta Nasional

Ombudsman Menanggapi Isu Klaster Mewah Ferdy Sambo di Lapas Cibinong

Isu mengenai sejumlah tokoh, termasuk Ferdy Sambo, yang diduga menempati 'klaster mewah' di Lapas Kelas IIA Cibinong, menjadi sorotan setelah sidak Ombudsman RI. Pihak Ombudsman menyatakan tidak dapat...

S
Stevani Nila Wardana
25 September 2026
39 pembaca
Foto: Bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Sholihin/detikcom)
Foto: Bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Sholihin/detikcom)

Jakarta - Terdapat kabar yang beredar di media sosial mengenai beberapa tokoh yang diduga menempati 'klaster mewah' dalam kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk Ferdy Sambo, setelah dilakukan inspeksi oleh Ombudsman RI. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga memperoleh informasi mengenai nama-nama yang diduga berada di klaster tersebut.

Menurut informasi yang diterima MAKI, terdapat beberapa klaster narapidana di Lapas Cibinong. Data yang dikumpulkan MAKI menunjukkan bahwa sejumlah tokoh yang telah dieksekusi, seperti Harvey Moeis, Teddy Tjokrosaputro, Andhi Pramono, Indra Kenz, dan Ferdy Sambo, diduga menempati 'klaster mewah' tersebut. Isu mengenai Ferdy Sambo ini kemudian dikonfirmasi oleh wartawan dalam konferensi pers yang diadakan oleh Ombudsman RI hari ini.

Pernyataan Ombudsman

Ombudsman menyatakan bahwa mereka tidak dapat memastikan nama-nama warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Cibinong, termasuk Ferdy Sambo. "Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung. Dan yang kami temukan, kami sebutkan tadi ada satu itu orang etnis Tionghoa, dan itu yang kami wawancarai," ungkap Anggota Ombudsman, Syafrida R Rasahan, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Kamis (24/9/2026).

Syafrida menambahkan bahwa nama-nama warga binaan di Lapas Cibinong perlu dikonfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Ombudsman juga menegaskan bahwa mereka tidak dapat memperoleh dokumen terkait narapidana di lapas tersebut. "Kami tidak bisa memberikan karena kami tidak mendapatkan dokumen siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi Kejaksaan yang berada di Lapas kelas II Cibinong," lanjutnya. "Jadi sekali lagi terhadap nama-nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapatkan salinan data yang dimaksud," tambahnya.

Penjelasan dari Ditjenpas

Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, juga memberikan tanggapan mengenai isu Ferdy Sambo saat konferensi pers di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor. Ia menyatakan bahwa rumah dengan fasilitas mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong tidak ditempati oleh semua warga binaan, termasuk Sambo dan tokoh lainnya yang sedang menjalani hukuman. "Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu," jelas Yudi.

Yudi menegaskan bahwa tidak ada fasilitas istimewa untuk Ferdy Sambo dan narapidana lainnya. Ia menambahkan bahwa Ferdy Sambo tetap menempati sel yang sama dengan narapidana lainnya. "Sama, nggak ada. Karena kan namanya kamar itu kan memang sudah memang kondisinya, bangunannya seperti itu prototipenya, kan gitu ya. Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya," kata Yudi.

Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinong, Ricky Robby, menambahkan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya. "Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," jelas Ricky.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. "Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

Mashudi menegaskan bahwa Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal dan menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman. "Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ditjenpas akan mengecek fakta terkait dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong. "Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya," tambah Mashudi.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran oleh petugas, Ditjenpas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. "Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya.

Tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang beredar, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. "Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Mashudi.

Ditjenpas juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan, jika diperlukan, dasar untuk melakukan perbaikan terhadap tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong. Mereka mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab. "Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," tutupnya.

Artikel Terkait