Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan inspeksi mendadak di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam operasi ini, sejumlah warga negara asing (WNA) yang berperilaku mengganggu diangkut untuk diperiksa.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, hadir secara langsung untuk memantau jalannya operasi pada Kamis (22/10/2026). Dari hasil sidak tersebut, pihak imigrasi menemukan 88 WNA yang tergolong sebagai pengungsi (Sur Place Refugee) STP, di mana 45 di antaranya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan dari Warga
Hendarsam mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas WNA. Salah satu laporan menyebutkan bahwa ada warga yang merasa dikuntit oleh seorang WNA. "Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling, ada yang membuntuti bahkan melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami," jelasnya.
Selama pemeriksaan, beberapa WNA diminta untuk menunjukkan paspor mereka. Dari 45 WNA yang dibawa, pihak imigrasi akan melakukan verifikasi identitas, dokumen keimigrasian, serta kesesuaian aktivitas mereka dengan izin tinggal yang dimiliki. Imigrasi menegaskan akan terus mengawasi untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan yang berlaku.
Keresahan Warga Terhadap WNA
Saat berkeliling di salah satu tower apartemen, Hendarsam berinteraksi dengan warga setempat. Seorang wanita mengungkapkan rasa resahnya karena sering merasa dikuntit oleh WNA. "Biasanya sekitar jam 1 jam 2 itu banyak berkeliaran imigran-imigran ini, saya kan tinggal di hub sebelah. Kayak kemarin saya baru pulang dari pasar suka digoda-godain," keluhnya.
Wanita tersebut juga menunjukkan video penguntitan yang dialaminya kepada petugas. "Saya kan jualan kue, terus dia itu ikutin saya, sampai saya nggak mau ikut, saya ditarik. Saya ada videonya, Pak. Ini sudah tiga kali ikutin saya," ungkapnya.
Hendarsam menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap WNA yang dianggap meresahkan. "Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam razia ini, petugas mencatat ratusan WNA dan mengamankan 45 orang ke kantor Imigrasi. Dari 88 WNA yang terdata, mayoritas adalah warga negara Somalia, Afganistan, Irak, dan Sudan. Petugas kini tengah menyelidiki keabsahan dokumen dan status izin tinggal para WNA tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran izin tinggal atau penyalahgunaan dokumen, pihak imigrasi akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat," tutup Hendarsam.