Monday, 04 May 2026
Fakta Ekonomi

Pajak Windfall Batu Bara dan Nikel Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Rp 66,03 Triliun

Penerapan pajak windfall pada sektor batu bara dan nikel diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 66,03 triliun, menurut analisis dari Celios.

N
Narayana Putra
02 May 2026 8 pembaca
Pajak Windfall Batu Bara dan Nikel Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Rp 66,03 Triliun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan pajak windfall atau pajak atas keuntungan tak terduga di sektor batu bara diprediksi dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 66,03 triliun. Hal ini disampaikan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam analisisnya.

Peneliti Celios, Jaya Darmawan, menjelaskan bahwa penerapan pajak ini akan memberikan dampak positif bagi keuangan negara. Ia menegaskan, "Jadi, Pak Purbaya (Menkeu Purbaya) tidak perlu pusing dan sakit-sakitan. Windfall tax segera diterapkan."

Selain itu, jika pajak windfall juga diterapkan pada perusahaan nikel, negara berpotensi memperoleh tambahan hingga Rp 14,08 triliun. Jaya menilai bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk menerapkan pajak tersebut, mengingat lonjakan harga batu bara yang mencapai 145,86 dolar AS per ton pada Maret 2026 dan harga nikel yang mencapai 19.363 dolar AS per ton pada akhir April 2026.

Kenaikan harga ini dianggap sebagai keuntungan yang tidak terduga dan bukan hasil dari kinerja perusahaan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan baru di tengah kondisi APBN yang tertekan dan berdampak pada masyarakat.

Dari sudut pandang fiskal, ekonom Indef, Aryo Irhamna, mengungkapkan bahwa desain penerimaan negara dari sektor ekstraktif masih menggunakan instrumen yang diwariskan dari era migas. Padahal, kontribusi terbesar saat ini berasal dari batu bara, yang menyumbang 51,7 persen PNBP SDA pada 2024, meningkat dari hanya 9,5 persen pada 2009.

// Artikel Terkait