Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000 kepada sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV tahun 2026. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran hampir Rp12 triliun untuk mendukung daya beli masyarakat selama periode Oktober hingga Desember 2026.
Program BSU 2026 ini direncanakan memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus, sehingga total yang dapat diterima pekerja mencapai Rp900.000. Dengan adanya program ini, pekerja tentunya ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU Kemnaker 2026.
Waspada Terhadap Informasi Palsu
Penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam mencari informasi mengenai BSU 2026. Kemnaker telah memberikan peringatan mengenai adanya informasi palsu yang mengatasnamakan program tersebut. Mereka menegaskan bahwa informasi resmi mengenai BSU hanya akan disampaikan melalui situs resmi dan media sosial kementerian, dan tidak ada proses pendaftaran mandiri melalui tautan yang tidak resmi.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Faried Abdurrahman Nur Yuliono, Kepala Biro Humas Kemnaker, menyatakan bahwa pekerja dapat memeriksa status penerima BSU melalui laman resmi di bsu.kemnaker.go.id. "Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan," tegasnya dalam siaran pers pada 4 Oktober 2026.
Untuk melakukan pengecekan, pekerja perlu memasukkan NIK dan beberapa data pribadi lainnya. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Buka laman resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK sesuai yang tertera di KTP.
- Isi kode keamanan atau captcha yang tersedia di halaman.
- Klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasil pengecekan.
- Periksa keterangan yang muncul untuk mengetahui status penerima BSU.
Masyarakat juga diingatkan bahwa tidak ada pendaftaran mandiri untuk BSU melalui tautan yang disebarkan secara pribadi. Oleh karena itu, sangat penting untuk tidak sembarangan memasukkan NIK, nomor rekening, OTP, kata sandi, atau data pribadi lainnya di situs yang tidak terverifikasi sebagai kanal resmi pemerintah.
Apabila status penerima belum muncul, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa mereka tidak mendapatkan BSU. Informasi mengenai penerima dan mekanisme penyaluran dapat berubah sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah, sehingga pengecekan sebaiknya dilakukan secara berkala melalui kanal resmi Kemnaker.