Fakta Nasional

PDIP Ajukan Ambang Batas Parlemen 6 Persen dalam RUU Pemilu

PDIP mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 6 persen untuk dibahas dalam RUU Pemilu, dengan tujuan menyederhanakan partai di DPR dan meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan.

F
Fidzu Ardaf
24 September 2026
41 pembaca
Ketua DPP PDIP Said Abdullah usul syarat dukungan capres dan cawapres pada pemilu 2029. (IDN Times/Amir Faisol).
Ketua DPP PDIP Said Abdullah usul syarat dukungan capres dan cawapres pada pemilu 2029. (IDN Times/Amir Faisol).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menetapkan ambang batas parlemen sebesar 6 persen sebagai usulan resmi dalam pembahasan RUU Pemilu. Usulan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan jumlah partai di DPR dan membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih efisien.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa angka 6 persen merupakan angka ideal yang diharapkan dapat dibahas dalam revisi undang-undang tersebut, yang dijadwalkan mulai dibahas pada awal tahun 2027. "PDIP dari awal memang inginnya 6 persen. Ideal lah," ungkap Said di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (24/9/2026). Ia menambahkan, "Iya akan jadi usulan resmi PDIP Perjuangan 6 persen."

Tujuan Usulan Ambang Batas

Said Abdullah menilai bahwa ambang batas 6 persen ini bertujuan untuk menyederhanakan keberadaan partai politik di DPR, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih efektif. Usulan ini juga sejalan dengan pendapat Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang menginginkan hal serupa.

Lebih lanjut, Said berpendapat bahwa angka 6 persen adalah skema yang paling sesuai dengan kultur keragaman dan kebhinekaan di Indonesia. "Kalau kami tidak, pertimbangan kami, berangkat dari berbagai pengalaman dari setiap pemilu, 6 persen itu yang paling ideal untuk ukuran kultur kita," jelasnya.

Pandangan Partai Koalisi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, dalam sebuah pertemuan di gedung parlemen, menyatakan bahwa semua partai koalisi pemerintah telah sepakat bahwa ambang batas 5 persen merupakan angka ideal dan moderat untuk dibahas dalam RUU Pemilu. Kesepakatan ini dicapai setelah pimpinan partai koalisi berkumpul untuk membahas isu ini. "Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen," ungkap Sugiono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2029).

Menteri Luar Negeri RI juga menyatakan bahwa partai politik tidak ingin ada suara yang terbuang dalam pemilu mendatang. Para partai bersepakat untuk menciptakan pemilu yang lebih efektif dan efisien. "Keterlibatan seluruh rakyat dalam hal ini suara-suara yang kadang-kadang ada suara yang tidak terbuang, yang tersisa itu segala macam yang tidak itu juga bisa diakomodir seoptimal mungkin," tambahnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa angka 5 persen sebagai ambang batas parlemen yang dihasilkan dari kompromi partai koalisi masih dalam tahap pembicaraan dan belum dibahas secara resmi dalam RUU Pemilu. Menurut Puan, PDIP selama ini telah dilibatkan dalam diskusi mengenai ketentuan ambang batas parlemen, meskipun ia mengakui tidak diundang dalam forum terbaru. "Jadi, bahwa pembicaraan informal selalu akan membicarakan setelah bersama partai-partai politik dan PDI tentu saja siap untuk selalu ikut bicara dan terkait dengan ambang batas 5 persen yang sudah dibicarakan, kami juga sebenarnya sudah diajak berbicara, namun tidak dalam forum tersebut," tutup Puan di Gedung Parlemen, Selasa (22/9/2026).

Artikel Terkait