Fakta Nasional

Pegawai Rutan Depok Dipecat Terkait Kasus Pesta Narkoba

Seorang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok dipecat setelah diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba. Kasus ini mencuat setelah video pesta narkoba di dalam rutan beredar di media so...

F
Fidzu Ardaf
09 October 2026
28 pembaca
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah memecat seorang pegawai Rutan Kelas I Depok yang dikenal dengan inisial S, setelah terungkap bahwa ia diduga menyelundupkan sabu untuk narapidana. Pemecatan ini dilakukan menyusul perhatian publik yang meningkat terhadap kasus pesta narkoba di dalam rutan tersebut.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa pegawai tersebut diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita diberhentikan. Iya (dipecat) dari ASN ya,” ungkap Rudi pada Jumat (9/10/2026).

Praktik Penyelundupan Narkoba

Pegawai berinisial S diduga telah mengantarkan sabu ke dalam rutan sebanyak tiga kali. Ia diduga menyembunyikan narkoba tersebut di dalam produk deodoran dan sabun untuk memasukkannya ke dalam rutan. Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa praktik ini melibatkan narapidana yang memesan narkoba dari seseorang yang dikenal dengan inisial R.

Kasus ini semakin viral setelah beredar sebuah video yang menunjukkan sekelompok pria yang diduga narapidana sedang berpesta narkoba dan berjoget di dalam rutan. Dalam rekaman video yang menyebar luas, tampak sejumlah pria berkumpul di sebuah ruangan tertutup, asyik berjoget dengan iringan musik keras layaknya di tempat hiburan.

Pindahnya Narapidana ke Nusakambangan

Salah satu pria dalam video tersebut terlihat santai memegang botol yang diduga sebagai alat pengisap sabu atau bong. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Yudi Suseno, mengonfirmasi situasi ini. "Penanganannya dari hasil pemeriksaan yang masih berjalan. Untuk pegawainya yang terkait, dari kemarin Karutan sudah buat LP (laporan polisi) dan sedang ditindaklanjuti," kata Yudi Suseno saat dihubungi pada Senin (5/10/2026).

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 313 narapidana kategori risiko tinggi dari lima wilayah ke Lapas Berkeamanan Maksimum Nusakambangan, Cilacap, pada Rabu (7/10/2026). Pemindahan ini merupakan langkah untuk meningkatkan pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang berisiko tinggi atau yang sebelumnya telah melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 115 narapidana yang terkait dengan kasus video pesta sabu dipindahkan dari Rutan Depok, sementara 38 tahanan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap tidak ikut diberangkatkan. Secara keseluruhan, sekitar 3.400 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak akhir tahun 2024.

Artikel Terkait