Fakta Nasional

Peluang Pemeriksaan Letjen Suharyanto Usai OTT BNPB Menjadi Sorotan KPK

KPK telah menetapkan lima tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di BNPB, termasuk Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang berpotensi diperiksa.

F
Fidzu Ardaf
14 October 2026
15 pembaca
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (IDN Times/Aryodamar)
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (IDN Times/Aryodamar)

Sleman, IDN Times - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa kemungkinan untuk memeriksa Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto masih terbuka.

Pernyataan Ketua KPK Mengenai Pemeriksaan

Setyo Budiyanto menjelaskan, "Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya tentu kebutuhan, kebutuhan dan kesesuaian," saat memberikan keterangan di Sleman, DI Yogyakarta, pada Rabu (14/10/2026). Ia menambahkan bahwa jika selama pemeriksaan ada pihak yang menyebut nama Letjen Suharyanto dan dianggap relevan oleh penyidik, maka Suharyanto akan dipanggil untuk diperiksa. "Tapi kalau memang tidak (relevan) tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," jelasnya.

Rincian Tersangka dan Temuan Bukti

Dalam kasus ini, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setyawan yang merupakan adik Letjen Suharyanto, Bima Setyawan selaku tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua individu dari pihak swasta, Gery dan Syifa. KPK menemukan sejumlah barang bukti saat OTT berlangsung, termasuk uang tunai sebesar Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, serta aset kripto.

Setyo menambahkan, "Itu dari beberapa pihak, gitu. Tapi spesifikasinya atau detailnya pihak-pihak siapa apa segala macam ya nanti silakan menghubungi jubir atau ke Deputi Penindakan." Dalam kasus ini, terdapat dua klaster dugaan korupsi, yaitu konflik kepentingan dan suap. Diduga ada penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setyo menjelaskan lebih lanjut, "Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini." Diketahui bahwa ini merupakan OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya menangkap 13 kepala daerah dan delapan non-kepala daerah.

Artikel Terkait