Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa penghentian sebagian ekspor gas bumi ke Singapura dilakukan tanpa melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Pemangkasan yang dilakukan mencapai 31 BBTUD dari total komitmen, bertujuan untuk lebih mengutamakan pemenuhan konsumsi energi di dalam negeri. Keputusan ini diumumkan di Jakarta pada hari Senin.
Penjelasan Mengenai Pemangkasan Volume Ekspor
Bahlil menjelaskan bahwa total komitmen ekspor gas Indonesia ke Singapura untuk tahun anggaran 2026 adalah sebesar 409,55 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD). Pemangkasan volume yang mulai berlaku sejak 24 Oktober 2026 adalah sebesar 31 BBTUD, yang berasal dari pasokan di wilayah Natuna dan Sumatra. Pemangkasan ini mencakup sekitar 8 persen dari total alokasi harian, sehingga masih berada di bawah ambang batas penyesuaian minimal kontrak yang berkisar antara 91 hingga 92 BBTUD. "Dan kita baru sekitar 8 persen. Terkecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak," jelas Bahlil.
Alasan di Balik Pengurangan Ekspor
Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian volume pengiriman gas ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan energi domestik, serta untuk merespons kegiatan pemeliharaan berkala (shutdown) pada fasilitas produksi. Bahlil menekankan pentingnya saling menghormati antara negara tetangga dalam mengelola dinamika operasional dan komitmen perjanjian komersial yang sedang berlangsung.