Fakta Ekonomi

Pemberlakuan Cukai Minuman Manis Dimulai 2027, Kemenkeu Targetkan Penerimaan Rp 1,7 Triliun

Pemerintah berencana menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan pada semester kedua tahun 2027, dengan target penerimaan mencapai Rp 1,7 triliun.

F
Fidzu Ardaf
13 October 2026
22 pembaca
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. (Suara.com/Novian)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. (Suara.com/Novian)

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan bahwa cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada semester kedua tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai target penerimaan negara sebesar Rp 1,7 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diakomodasi dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027. "Saat ini bahwa di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp 1,7 triliun," ungkap Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa yang berlangsung di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Proses Penyusunan Aturan Cukai

Meskipun sudah dicantumkan dalam UU APBN 2027, Djaka mengakui bahwa rincian teknis terkait tarif dan ambang batas kandungan gula yang dikenakan cukai masih dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu. "Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027, dan besaran tarifnya mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya. Sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut ataupun yang dipungut untuk kandungan gulanya," jelasnya.

Detail RUU APBN 2027

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah resmi menambahkan cukai untuk minuman manis ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Kepastian ini tercantum dalam draf RUU APBN 2027 pada Pasal 4 ayat 6 yang dibacakan oleh Koordinator Panja Draft RUU APBN, Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Kerja Banggar DPR bersama Pemerintah.

"Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi: a. Hasil Tembakau, b. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, c. Etil Alkohol atau Etanol, dan d. Minuman Berpemanis dalam Kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp237.261.290.000,00 (Rp 237,2 triliun)," kata Wihadi.

Secara keseluruhan, penerimaan dari cukai MBDK ini merupakan bagian dari target penerimaan perpajakan APBN 2027 yang disepakati sebesar Rp2.911,95 triliun, meningkat Rp4 triliun dari usulan awal pemerintah. Dari total tersebut, pendapatan pajak dalam negeri ditargetkan mencapai Rp2.830,6 triliun.

Kebijakan ini diambil untuk memperkuat postur fiskal di tengah meningkatnya alokasi belanja negara yang diperkirakan mencapai Rp4.106,26 triliun pada tahun 2027. Dengan total pendapatan negara yang ditargetkan sebesar Rp3.435,10 triliun, pemerintah dan DPR berupaya menjaga defisit anggaran tetap dalam batas yang terukur, yaitu sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait