Fakta Ekonomi

Pemberlakuan Pajak Transaksi Digital Asing Resmi Dimulai, Game Online dan AI Kena PPN

Kementerian Keuangan telah resmi menerapkan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital luar negeri di Indonesia mulai 25 September 2026. Sistem ini bertujuan untuk memperk...

F
Fidzu Ardaf
05 October 2026
22 pembaca
ilustrasi game online (unsplash.com/SCREEN POST)
ilustrasi game online (unsplash.com/SCREEN POST)

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital luar negeri di Indonesia sejak 25 September 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memfasilitasi pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri, termasuk layanan cloud, streaming, aplikasi, langganan AI, serta game online.

Penunjukan Lembaga Pemungut PPN

Dalam implementasinya, DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pihak pemungut PPN. Lima di antaranya adalah bank Himbara, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Selain itu, satu fintech yang terlibat adalah PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Penegasan Mengenai Pajak Baru

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa SPP-TDLN bukanlah pajak baru atau penambahan tarif PPN, melainkan merupakan penguatan dari mekanisme administrasi pemungutan PPN yang sudah ada. "SPP-TDLN ini sudah go-live sejak 25 September 2026 kemarin. Ada enam penerbit, ada lima perbankan dan juga satu fintech," ungkap Bimo dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat.

Untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat, Bimo menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mencegah pemungutan PPN yang berganda. Transaksi digital yang PPN-nya sudah dipungut oleh 260 platform penyedia jasa digital luar negeri melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dikecualikan dari pemungutan SPP-TDLN.

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa ruang lingkup SPP-TDLN terbatas pada transaksi barang dan jasa digital. Aktivitas transfer dana pribadi atau remitansi pekerja migran Indonesia dari luar negeri tidak akan dikenakan PPN. Ia juga menegaskan bahwa sistem ini tidak ditujukan untuk memantau rekening nasabah.

"Kami menjamin, kami menegaskan bahwa tidak semua transaksi dari atau ke luar negeri akan dikenai PPN melalui sistem SPP-TDLN ini. Ini betul-betul hanya dilakukan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN. Adapun seperti transfer dana personal, kemudian remitansi pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia tidak termasuk ruang lingkup pemungutan PPN di dalam sistem SPP-TDLN," tegas Bimo.

Bimo juga menambahkan bahwa keberadaan SPP-TDLN akan mempermudah konsumen karena dokumen pemungutan dari penerbit dapat disamakan dengan faktur pajak, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyetorkan PPN secara mandiri.

"Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” jelas Bimo.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait