Erwin Muniruzaman, yang merupakan kakak dari Ridwan Kamil, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 2 Oktober 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Erwin dimintai keterangan mengenai pembelian mobil Volvo XC90 oleh Ridwan Kamil pada tahun 2023. "Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh Saudara RK pada tahun 2023. Tentunya penyidik mendalami bagaimana asal-usul pembelian dari kendaraan tersebut, karena memang tempus-nya ini berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 5 Oktober 2026.
Penjualan Mobil dan Proses Hukum yang Berjalan
Budi menambahkan bahwa mobil tersebut telah dijual oleh Erwin pada Agustus 2024, ketika kasus dugaan korupsi di Bank BJB sudah mulai bergulir. "Karena penjualannya dilakukan di Agustus 2024, yang mana perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa placement iklan di Bank BJB ini juga sudah bergulir di KPK. Sehingga ini tentu akan menjadi materi pendalaman oleh penyidik," ungkapnya.
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Para tersangka tersebut meliputi Yuddy Renaldi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, serta Ikin Asikin Dulmanan yang merupakan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Dari kelima tersangka, Yuddy adalah satu-satunya yang belum ditahan oleh KPK.
Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp223,6 miliar. Para tersangka dikenakan pasal-pasal yang mengacu pada Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.