Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa Indonesia menguasai delapan puluh persen pasokan rotan global dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Tangerang pada Kamis, 24 September 2026. Dalam upaya memaksimalkan program hilirisasi, pemerintah memberlakukan larangan ekspor bahan baku mentah seperti rotan dan kayu bulat.
Pentingnya Hilirisasi untuk Industri Furnitur
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi, menekankan bahwa potensi ini perlu dimanfaatkan secara optimal melalui proses hilirisasi dengan pengolahan yang memberikan nilai tambah di dalam negeri. "Sekitar 80 persen pasokan rotan dunia itu berasal dari Indonesia. Jadi kalau ada pembeli di dunia bertanya, 'Di mana rumahnya rotan?' Jawabannya ya di sini, di Indonesia," jelas Edi Prio Pambudi.
Dia juga menegaskan bahwa rotan lokal tidak boleh diekspor dalam bentuk mentah atau batangan, melainkan harus diolah menjadi produk jadi yang memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional. "Hanya saja mungkin rotan tidak harus kita buat pergi ke luar negeri dengan bentuk batangan, tapi kita harus menjadikan ini dalam bentuk kursi, meja, furnitures, dan lain sebagainya, yang pasti harus harganya mahal di tokonya," tambahnya.
Produksi Kayu Bulat dan Kebijakan Pemerintah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa produksi kayu bulat di Indonesia juga sangat melimpah, dengan sebagian besar dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pengolahan kayu domestik. "Di tahun 2024, produksi kayu bulat mencapai 57,46 juta meter kubik dan 20 persen dari produksi log kayu nasional menjadi bahan baku industri pengolahan kayu. Sementara juga Indonesia menghasilkan lebih dari 80% rotan dunia," ungkap Airlangga dalam sesi terpisah.
Untuk memastikan pasokan bahan baku yang stabil dan memenuhi standar internasional, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah mengarahkan kebijakan pada pengendalian ekspor kayu bulat mentah serta peningkatan standar mutu dan keterlacakan produk. "Untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, kebijakan diarahkan untuk pengendalian ekspor kayu bulat dengan penguatan standar produk serta penerapan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian), dan tentunya ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh industri furnitur termasuk industri kecil dan menengah," jelasnya.
Dengan pengendalian ekspor bahan baku mentah dan penerapan sertifikasi SVLK, pemerintah optimis bahwa industri furnitur nasional, terutama yang berskala kecil dan menengah, dapat tumbuh lebih kuat, ramah lingkungan, serta semakin diminati oleh pasar global.