Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengambil tindakan memblokir 700 ribu badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner (BO). Menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, pemblokiran ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap badan usaha melaporkan informasi yang diperlukan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (26/10/2026), Supratman menyatakan, "Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, saya juga perlu melaporkan bahwa sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700 ribu badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya." Dia menekankan pentingnya pelaporan BO sebagai bagian dari transparansi dan kelengkapan data badan usaha.
Pentingnya Pelaporan Pemilik Manfaat
Supratman menjelaskan bahwa laporan mengenai pemilik manfaat sangat penting untuk mengetahui siapa yang sebenarnya memiliki kepentingan dalam suatu badan usaha, termasuk afiliasinya. "BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya," ujarnya.
Penurunan Jumlah Badan Usaha yang Diblokir
Dia juga mengungkapkan bahwa jumlah badan usaha yang diblokir mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2 juta. Badan usaha yang terblokir secara otomatis dianggap tidak aktif. "Nanti status kalau dia badan usaha, nanti akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif," jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melaporkan informasi yang diperlukan, sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan akuntabel.