Fakta Ekonomi

Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan PPN untuk Pekerja Outsourcing di Sektor Tekstil

Pemerintah sedang mengkaji insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pekerja outsourcing di industri tekstil yang berorientasi ekspor untuk mengatasi fluktuasi permintaan musiman.

F
Fidzu Ardaf
23 September 2026
35 pembaca
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto Fakhri-Suara.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto Fakhri-Suara.com

Pemerintah Indonesia berencana memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pekerja outsourcing di sektor tekstil yang berorientasi ekspor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sedang dikaji untuk mengatasi perubahan volume pesanan yang terjadi secara musiman.

Fokus pada Industri Tekstil

Dalam pernyataannya, Airlangga menjelaskan bahwa industri tekstil memiliki siklus produksi yang dipengaruhi oleh pesanan dari pasar ekspor. "Jadi, itu insentif terkait dengan outsourcing. Jadi kalau misalnya industri tekstil kan mempunyai siklus yang tidak sama. Karena mereka kalau yang orientasi ekspor, itu ada pesanan winter, summer, autumn, fall, itu biasanya volumenya kan tidak sama," ujarnya di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026.

Perbedaan dalam volume pesanan ini membuat perusahaan tekstil sering kali memerlukan jasa outsourcing pada waktu-waktu tertentu. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan fasilitas PPN untuk mendukung proses tersebut. "Sehingga pada saat volume tidak sama itu ada outsourcing. Nah, pada saat dia berproses sebagian outsourcing, itu lagi dibahas supaya PPN-nya mendapatkan fasilitas," jelasnya.

Percepatan Proses Restitusi PPN

Airlangga juga menambahkan bahwa pemerintah sedang membahas percepatan proses restitusi PPN bagi perusahaan yang berorientasi ekspor. Selama ini, perusahaan-perusahaan ini biasanya mengajukan restitusi atas PPN yang telah mereka bayarkan. "Nah, restitusi ini diminta supaya apa, prosesnya tidak terlalu lama," ujarnya.

Pembahasan mengenai fasilitas ini telah dilakukan bersama Menteri Keuangan, dan pemerintah masih mengkaji kemudahan yang akan diberikan kepada beberapa industri sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. "Sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan tadi. Hasilnya ya tadi, kita masih kaji dalam waktu dekat beberapa industri diberi kemudahan sesuai arahan Bapak Presiden," kata Airlangga.

Dia berharap kebijakan ini dapat mulai diterapkan pada tahun ini. "Harapannya tahun ini (mulai diimplementasikan)," pungkasnya.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait