Sebanyak 25 merek beras fortifikasi dinyatakan tidak memenuhi standar setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh pemerintah. Produk-produk ini diduga tidak sesuai dengan kualitas dan kandungan yang tertera pada labelnya.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) M Qodari menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran beras fortifikasi yang bermasalah. “Pada hari ini kita bisa melihat bahwa pemerintah di bawah Pak Prabowo berusaha untuk menjaga masyarakat, rakyat dengan sebaik-baiknya. Bukan hanya dari aspek ketersediaan, tetapi juga sampai dengan kualitas,” ungkap Qodari dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman pada Selasa (15/9/2026).
Temuan Pemerintah Mengenai Beras Fortifikasi
Pemerintah menemukan bahwa 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai dengan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikasi dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Selain itu, harga jual beberapa produk tersebut juga tercatat jauh di atas harga wajar.
Adapun merek-merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar tersebut antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Pentingnya Perlindungan Konsumen
Qodari menekankan pentingnya menyampaikan informasi ini kepada masyarakat secara aktif agar konsumen terhindar dari produk yang bermasalah. “Saya kira di situ aspek penting komunikasi menjadi relevan dalam konteks ini. Bahwa masyarakat sebagai konsumen harus kita lindungi sedini mungkin,” tambahnya.
Pemerintah sangat memperhatikan kasus ini karena beras fortifikasi ditujukan untuk kelompok masyarakat yang memerlukan tambahan gizi, seperti anak-anak dengan stunting atau malnutrisi, ibu hamil dan menyusui, balita, serta masyarakat kurang mampu.
Qodari juga mengingatkan bahwa konsumen tidak hanya berisiko menerima produk yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan, tetapi juga harus membayar harga yang lebih mahal. “Apalagi nanti kalau misalnya beras itu dikonsumsi oleh kalangan-kalangan yang membutuhkan. Misalnya yang kekurangan gizi, kemudian ibu hamil, stunting. Ini kan namanya celaka dua kali. Kita melindungi rakyat kita dari celaka dua kali. Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya mahal. Manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh,” tegas Qodari.
Dugaan pemalsuan beras fortifikasi ini diperkirakan dapat menimbulkan kerugian hingga Rp89 triliun. Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah menginstruksikan penarikan produk-produk bermasalah dari peredaran dan mencabut izin produk tersebut. Selain itu, kasus ini juga akan diproses secara hukum oleh Satgas Pangan Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Qodari menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sebagai bagian dari perlindungan konsumen. “Jadi kami dari Bakom sangat mendukung kegiatan informasi dan komunikasi ini karena betul-betul untuk menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia,” jelas Qodari.