Jakarta - Seorang pemuda bernama Alfan Sulleh (24 tahun) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi menempelkan Al-Quran ke alat vitalnya. Tindakan tersebut dilakukan oleh warga Desa Trotosari, Bondowoso, setelah ia dijanjikan hadiah uang.
Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (12/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah penangkapan, Alfan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terutama mengenai motif di balik tindakannya. "Pengakuan sementara, pelaku mengaku disuruh seseorang dengan imbalan uang satu juta jika mau melakukan tindakan itu," ungkap Suartika pada Selasa (13/10/2026).
Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
Alfan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 243 KUHP Baru tentang Penyiaran Ujaran Kebencian terhadap Golongan (SARA). "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tambah Suartika.
Aksi Viral di Media Sosial
Tindakan Alfan menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pemuda telanjang dada hanya mengenakan pakaian duduk di dalam kamar. Ia terlihat memegang Al-Quran, dan tak lama kemudian, ia membuka Al-Quran besar tersebut dan menempelkan ke alat vital serta pantatnya. Aksi tersebut diduga terjadi di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.