Jakarta - KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang mengakibatkan penangkapan 14 individu, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian, serta beberapa pihak dari sektor swasta. Informasi mengenai OTT ini terungkap pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa terdapat sejumlah pihak yang telah diamankan untuk dimintai keterangan.
"Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan," ungkap Setyo kepada wartawan pada hari yang sama.
Jumlah Tersangka dan Barang Bukti
KPK menyatakan bahwa mereka yang diamankan masih berstatus terperiksa. Setelah OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB dan beberapa pihak lainnya.
"Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Bantul, Yogyakarta, pada hari yang sama.
"Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta," tambahnya.
Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap sejumlah orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia. "Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar," jelas Budi.
KPK mengungkapkan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Proses penyelidikan masih terus berlangsung. "Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," kata Budi.
Namun, Budi belum merinci detail penyelewengan yang ditemukan dalam OTT di BNPB. KPK masih mendalami seluruh bukti yang ada di lapangan. "Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers," ujarnya.
Tanggapan BNPB
BNPB mengungkapkan penghormatan terhadap proses OTT yang dilakukan KPK. Mereka menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. "BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan pada hari yang sama.
Berton menambahkan bahwa BNPB akan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi terkait OTT yang ditangani KPK. "BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.
Selain itu, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama BNPB untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan. BNPB juga mengingatkan pegawainya untuk tetap fokus pada penanganan bencana. "BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana, kemanusiaan dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan," ucap Berton.
BNPB juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari KPK dan tidak berspekulasi. "BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal," tambahnya.