Fakta Nasional

Pencabutan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz oleh Kementerian Imigrasi

Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengumumkan bahwa pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena adanya masalah dalam proses remisi. Indra Kenz sebelumnya terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong...

N
Narayana Putra
05 October 2026
26 pembaca
Menteri Imipas Agus Andrianto (Dok istimewa)
Menteri Imipas Agus Andrianto (Dok istimewa)

Jakarta - Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Indra Kesuma, yang dikenal sebagai Indra Kenz, telah dicabut. Agus menyatakan bahwa pembebasan bersyarat tersebut bermasalah. "Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," ungkap Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026.

Agus belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah Indra Kenz akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukumannya. Sebelumnya, Indra Kenz telah meninggalkan Lapas Cibinong.

Kasus Terlibat Fasilitas Mewah di Lapas

Indra Kenz diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Namun, pihak Imigrasi belum merinci barang-barang yang disiapkan oleh Indra Kenz. "Ada kontainer (salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong), ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," jelas Irjen Kemen Imigrasi, Rudi Setiawan, saat konferensi pers di Kantor Kemen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober.

Evaluasi Pemberian Remisi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi kepada Indra Kenz. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian remisi telah sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP). "Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama masa pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sekali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.

Artikel Terkait