Fakta Nasional

Pencabutan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz, Waka Komisi III DPR: Imigrasi Perlu Konsisten

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan terhadap keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. Ia menekankan pentingnya tindakan...

P
Panca Akbar Saputra
06 October 2026
27 pembaca
Waka Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Dok. DPR RI)
Waka Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Dok. DPR RI)

Jakarta - Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, merespons keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma, lebih dikenal sebagai Indra Kenz. Sahroni memberikan pujian terhadap langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut dan menekankan bahwa tindakan serupa harus diterapkan secara adil kepada seluruh narapidana.

Pentingnya Evaluasi dan Pengawasan

"Imipas 'mantul' (mantap betul) gebrakannya. Jangan lakukan ini hanya kepada Indra Kenz saja, harus merata ke semua warga binaan. Tetap awasi dan sesuaikan aturannya," ungkap Sahroni saat dihubungi pada Selasa (6/10/2026). Ia juga meminta agar Imipas melakukan evaluasi menyeluruh dan melakukan mutasi besar-besaran terkait temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. Sahroni berharap agar Menteri Agus dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan hal ini.

"Bersih-bersih bukan saat ini saja. Imipas wajib evaluasi dan segerakan mutasi semua pejabat di lapas dari Sabang sampai Merauke. Turun langsung juga Pak Menteri ke lapangan," tambahnya.

Proses Hukum dan Penelusuran Dugaan Korupsi

Selanjutnya, Sahroni mendorong agar proses hukum diambil terkait insiden di Lapas Cibinong. Ia menegaskan bahwa saat ini semua pihak berkomitmen untuk melakukan pembersihan di lapas, termasuk Kementerian Imipas, Ditjenpas, kepolisian, dan pihak terkait lainnya. "Kalau nantinya ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengarah kepada pihak tertentu, tentu harus diproses sesuai hukum," tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan aliran uang terkait klaster mewah yang baru-baru ini terungkap. "Pendalaman tetap perlu untuk mengetahui siapa yang menyediakan, menggunakan, dan mengetahui fasilitas tersebut. Dugaan aliran uang atau keterlibatan pihak lain juga tentu harus ditelusuri. Kalau ada unsur pidana, ya proses sesuai hukum, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sedikit pun," jelas Sahroni.

Agus Andrianto, Menteri Imipas, telah memastikan bahwa pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena adanya masalah dalam proses remisi yang diberikan. "Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," ujar Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026). Namun, Agus belum memberikan penjelasan apakah Indra akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukumannya setelah sebelumnya keluar dari Lapas Cibinong.

Indra Kenz sebelumnya diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Meskipun Imipas belum merinci barang-barang yang disiapkan oleh Indra, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa terdapat kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, namun isinya disiapkan oleh warga binaan.

Kantor Wilayah Kemenimipas Jawa Barat juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi tersebut. Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenimipas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian remisi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama masa pembebasan bersyarat, ia diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.

Sebelumnya, Indra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan terkait perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan platform Binomo.

Artikel Terkait