Di Kabupaten Bekasi, sebanyak 41 warga diduga menjadi korban pencatutan identitas terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BJB Cabang Cikarang. Para korban ini diduga menyerahkan data pribadi mereka setelah dijanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta. Kasus yang terjadi pada tahun 2024 ini diperkirakan menyebabkan kerugian finansial bagi negara mencapai Rp3,92 miliar.
Polres Metro Bekasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu dua mantan pegawai bank berinisial RN dan DNK, serta seorang individu swasta berinisial LA. Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo, Kapolres Metro Bekasi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan dugaan penyalahgunaan identitasnya kepada pihak kepolisian pada 24 November 2025.
Modus Operandi Pencatutan Identitas
Andi Oddang menyatakan, "Berawal dari pengaduan salah satu korban. Ini karena dirugikan. Otomatis dengan pengajuan kredit ini, data yang digunakan ada kewajiban mereka harus membayar ke bank." Berdasarkan penyidikan awal, LA diduga mengumpulkan identitas warga dengan iming-iming bantuan sosial, yang kemudian digunakan untuk memenuhi syarat pengajuan kredit meskipun para pemilik identitas tersebut tidak memiliki usaha.
LA berhasil membujuk 41 orang untuk memberikan identitas mereka dengan menjanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta, yang menjadi dasar pengajuan kredit. Setiap identitas warga diduga digunakan untuk mengajukan kredit dengan nilai berkisar antara Rp90 juta hingga Rp100 juta. Jika dihitung dari jumlah debitur, total pencairan kredit dapat mencapai sekitar Rp4 miliar.
Peran Mantan Pegawai Bank dan Penyelidikan Lanjutan
RN, yang merupakan mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB, dan DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM, diduga bekerja sama dengan LA untuk mempermudah proses administrasi pengajuan kredit. Keduanya diduga menerima imbalan antara Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur. Dana yang dicairkan diduga digunakan oleh LA untuk membayar angsuran kredit pribadinya serta untuk modal usaha.
Andi menegaskan, "Tidak ada usaha, karena memang ini hanya KUR fiktif. Jadi dia menggunakan data Kredit Usaha Rakyat ini sebagai modus untuk bisa mengajukan kredit. Sebenarnya tidak ada kegiatan usaha itu." Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit, termasuk pimpinan bank yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 66 saksi dan seorang saksi ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Menurut auditor BPK, kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp3.920.000.000. "Kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi ini sebesar Rp3.920.000.000 berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp394 juta dari empat pihak yang terlibat, serta menyita sekitar 95 barang bukti yang berkaitan dengan pengajuan KUR menggunakan identitas para korban. Andi menyatakan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana hasil pencairan kredit dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tersebut. "Ini kita tetap pemberkasan, percepatan, dan kita akan segera limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Para tersangka kini disangkakan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.