Pati - Seorang pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, yang dikenal dengan inisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Korban mengungkapkan bahwa AS mengklaim dirinya sebagai keturunan nabi, yang membuatnya beranggapan bahwa tindakan tersebut halal.
Korban menyatakan, "Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya," setelah melakukan demonstrasi di ponpes tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa ia diminta untuk mondok di ponpes agar uang dari orang tuanya bisa masuk ke tangan pelaku. Korban baru menyadari situasinya setelah keluar dari ponpes.
Ahmad Syaiku, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, menjelaskan bahwa tersangka merupakan pendiri ponpes dan tidak terlibat dalam kepengurusan sehari-hari. Ia menambahkan bahwa ponpes tersebut telah memiliki izin sejak tahun 2021 dan saat ini mengasuh 252 santri, terdiri dari 112 santri putri dan sisanya putra, dengan jenjang pendidikan mulai dari RA, MI, SMP, hingga MA.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan bahwa ponpes tersebut telah ditutup dan tidak lagi menerima pendaftaran siswa baru. "Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi," ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan mitigasi sedang dilakukan untuk memastikan keselamatan anak didik di lokasi tersebut.
Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengonfirmasi bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan pemanggilan untuk konfirmasi penyelidikan dan akan disampaikan kepada media dan masyarakat.