CORE Indonesia melaporkan bahwa hingga 31 Agustus 2026, penerimaan pajak neto mencapai Rp1.409,0 triliun, mencatatkan pertumbuhan sebesar 24,1 persen. Meskipun demikian, pertumbuhan pajak riil hanya tercatat 12,4 persen, yang disebabkan oleh strategi pemerintah yang menunda pembayaran restitusi pajak kepada pengusaha.
Tekanan pada Sektor Swasta
Pemerintah menahan restitusi pajak, yang berdampak pada likuiditas sektor swasta, terutama di industri konstruksi. Laporan dari lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menunjukkan bahwa lonjakan penerimaan pajak tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan pertumbuhan yang sehat. Hal ini disebabkan oleh pengetatan manajemen restitusi pajak yang diterapkan oleh pemerintah.
Dalam laporan CORE Monthly Review edisi Oktober 2026, terungkap bahwa penerimaan pajak neto yang tercatat sebesar Rp1.409,0 triliun menunjukkan ketimpangan yang signifikan antara penerimaan neto dan bruto. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) neto mengalami pertumbuhan luar biasa sebesar 53,9 persen, sementara pertumbuhan bruto hanya mencapai 7,8 persen. Pola serupa juga terlihat pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang tumbuh 25,5 persen secara neto, tetapi pertumbuhan brutonya hanya 5,5 persen.
Risiko Penundaan Restitusi
Tim peneliti CORE Indonesia mengungkapkan bahwa perbedaan antara pertumbuhan neto dan bruto mencerminkan rendahnya restitusi yang dibayarkan. "Selisih ini mencerminkan restitusi yang jauh lebih rendah, dan pemerintah mengaitkannya dengan manajemen restitusi," ungkap mereka. CORE Indonesia juga mencatat bahwa hampir setengah dari tambahan penerimaan pajak tahun ini berasal dari penurunan pembayaran restitusi. Jika restitusi tumbuh sejalan dengan penerimaan bruto, maka penerimaan pajak nasional akan berkurang sekitar Rp133 triliun, sehingga pertumbuhan riilnya hanya sekitar 12,4 persen.
Lembaga riset ini memperingatkan bahwa tindakan menahan atau memperlambat restitusi membawa risiko tersendiri. Kewajiban restitusi yang tertunda tetap menjadi tanggung jawab pemerintah dan akan menjadi beban kas negara di bulan-bulan mendatang. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk transparan dalam mengungkapkan porsi restitusi yang masih ditahan.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi kas negara melalui penundaan restitusi mulai berdampak pada operasional sektor swasta. Likuiditas usaha, khususnya di sektor-sektor yang membutuhkan modal besar seperti konstruksi, kini mengalami tekanan akibat dana pengembalian pajak yang belum cair. "Restitusi yang tertahan ini merupakan sisi lain dari tingginya penerimaan pajak neto, sehingga penguatan fiskal jangka pendek sebagian dibayar oleh likuiditas dunia usaha," tegas CORE Indonesia.