KPK mengumumkan bahwa mereka telah menerima penyerahan uang dari kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal (HRM) yang berhubungan dengan pengelolaan lahan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Uang yang diserahkan tersebut bernilai Rp 800 juta.
"Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada hari Kamis (15/10/2026). "Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Asal Usul Uang yang Diserahkan
Budi menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules. Uang itu terkait dengan proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. "Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN," jelas Budi.
Sikap Kooperatif dalam Penegakan Hukum
Dia menambahkan bahwa uang yang telah diserahkan kini telah disita. Pengembalian uang ini dianggap sebagai bentuk kerjasama dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. "Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Dalam kasus suap terkait pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF);
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
- Erwin (ERW);
- Muhammad Fakhry (MF).