Fakta Nasional

Pengacara Yaqut Soroti Kesaksian dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai kesaksian Zainul Abidin dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tidak mendukung adanya arahan untuk menyiapkan uang. Ia juga meminta agar semua pihak yang disebu...

F
Fidzu Ardaf
29 September 2026
19 pembaca
Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini (IDN Times/Aryodamar)
Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti kesaksian Zainul Abidin dalam sidang yang membahas dugaan korupsi kuota haji. Mellisa berpendapat bahwa keterangan saksi tersebut menegaskan tidak adanya arahan dari Yaqut untuk menyiapkan uang bagi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024. Pernyataan ini disampaikan Mellisa setelah sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/9/2026).

“Iya, tadi ada salah satu saksi yang bicara terkait dengan Pansus. Sebagaimana yang kita ketahui, waktu itu disampaikan bahwa ada upaya Gus Yaqut untuk melakukan suap kepada Pansus. Tapi ternyata dalam kesaksian hari ini, saksi Zainul Abidin menyampaikan bahwa tidak ada arahan apa pun terkait Pansus ini, 1 juta ini dari Gus Yaqut,” ungkap Mellisa.

Uang 1 Juta Dolar dan Jeda Waktu yang Panjang

Mellisa juga mengungkapkan perhatian terhadap uang sebesar 1 juta Dolar AS yang disebutkan diserahkan pada September 2024 dan baru dikembalikan pada Agustus 2025. Ia menyoroti adanya jeda lebih dari 10 bulan di mana uang tersebut tidak dikembalikan. Mellisa mempertanyakan alasan di balik keterlambatan pengembalian uang tersebut serta pihak-pihak yang disebutkan namun belum hadir dalam persidangan.

“Jadi ada sekitar lebih dari 10 bulan uang ini terparkir. Itu mengikuti arahan siapa? Kemudian kenapa tidak dikembalikan?” ujarnya.

Harapan untuk Keterbukaan dalam Persidangan

Kubu Yaqut berharap agar semua pihak yang namanya disebut dalam persidangan terkait dugaan suap dapat dihadirkan, agar fakta-fakta dalam perkara ini dapat diuji secara terbuka. Mellisa menegaskan, “Karena terkait dengan Pansus ini sudah muncul menjadi sebuah tudingan hukum kepada Gus Yaqut, maka kami ingin semua pihak yang disebutkan di dalam proses persidangan ini dihadirkan. Kan kita maunya proses persidangan ini mencari kebenaran materiil sehingga terbuka dan menjadi terang apa yang dituduhkan.”

Ia menambahkan bahwa tuduhan mengenai adanya upaya suap dari Yaqut tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi yang telah disampaikan. “Jadi kami sangat yakin bahwa narasi mengenai adanya upaya suap dari Gus Yaqut itu tidak benar,” tuturnya.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Mereka didakwa secara bersama-sama merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 melalui dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Artikel Terkait