Alissa Wahid mendorong pesantren untuk memperkuat perlindungan bagi santri dengan memperhatikan tata kelola, pengawasan, fasilitas, dan pola pengasuhan yang lebih aman. Disiplin positif harus tetap memberikan konsekuensi bagi pelanggaran, namun tidak boleh merendahkan martabat atau hak anak. Para guru diharapkan dapat membangun rasa hormat melalui ketegasan dan keteladanan, bukan dengan ancaman atau hukuman fisik.
Momentum peringatan Hari Santri Nasional 2026 yang jatuh pada 22 Oktober diharapkan menjadi kesempatan untuk memperkuat perlindungan santri di pesantren. Kehadiran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem pendidikan dan pengasuhan yang lebih aman, nyaman, serta berpihak pada kepentingan anak.
Pentingnya Perlindungan Santri
Alissa Wahid, yang juga menjabat sebagai Tim Penasihat Ahli Menteri Agama dan Direktur Jaringan Gusdurian, menekankan bahwa pesantren tidak hanya berfokus pada penguasaan ilmu agama, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi keselamatan, menjaga martabat, dan memenuhi hak-hak santri selama proses pendidikan dan pengasuhan. Dia berpendapat bahwa penguatan pesantren ramah anak perlu dilakukan dengan menyesuaikan sistem pendidikan dan pengasuhan dengan perkembangan zaman.
Menurut Alissa, konsep pesantren ramah anak tidak hanya bertujuan untuk mencegah kekerasan, tetapi juga memastikan bahwa semua fasilitas, mekanisme, dan pola pengasuhan mendukung kesejahteraan santri. “Pesantren ramah anak menempatkan anak sebagai fokus dan menyesuaikan semua mekanisme itu dengan kebutuhan untuk kemaslahatan anak tersebut,” ujarnya.
Perubahan dalam Pendekatan Disiplin
Alissa juga menekankan bahwa momentum Hari Santri Nasional dan pembentukan Ditjen Pesantren harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola lembaga pendidikan Islam, khususnya dalam membangun sistem perlindungan santri. Pesantren diharapkan tetap dapat mempertahankan tradisi dan nilai-nilai keagamaan yang menjadi fondasi mereka, sambil mengevaluasi praktik pengasuhan yang dapat membahayakan keselamatan anak.
Perubahan sosial dan kemajuan teknologi digital berpengaruh pada kebutuhan santri dalam menjalani pendidikan. Anak-anak kini dapat mengakses informasi dari berbagai sumber, sehingga pesantren perlu menyesuaikan metode pembelajaran dan fasilitas pendukung agar relevan dengan perkembangan tersebut. Alissa mengakui bahwa perhatian masyarakat terhadap kasus kekerasan di lingkungan pesantren menjadi alasan penting untuk memperkuat sistem perlindungan santri, dan pembenahan harus dilakukan secara proaktif, bukan setelah kasus terjadi.
Dengan sekitar 42 ribu pesantren dan jutaan santri di Indonesia, pengelola pesantren perlu memberikan perhatian serius terhadap berbagai risiko kekerasan, termasuk perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. “Kalau di pesantren ada persoalan, ya, kita harus menyelesaikan itu,” tegasnya.
Pesantren memiliki posisi strategis dalam mencegah kekerasan karena berfungsi sebagai lembaga pendidikan sekaligus tempat pengasuhan. Aktivitas santri yang berlangsung dalam satu lingkungan memungkinkan pengasuh untuk membangun sistem pengawasan dan melakukan upaya pencegahan secara lebih terstruktur. Namun, peran tersebut harus didukung dengan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan dan cara menanganinya.
Alissa menambahkan bahwa kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan dapat memperkuat perhatian pemerintah terhadap tata kelola dan perlindungan santri. Pelaksanaan perlindungan ini memerlukan keterlibatan semua unsur pesantren, termasuk pengasuh, guru, dan tenaga pendidik.
Selain membangun sistem perlindungan, Alissa juga menyoroti pentingnya perubahan cara pandang mengenai pendisiplinan santri. Tantangan yang dihadapi adalah anggapan bahwa hukuman fisik adalah cara untuk membentuk kepatuhan. Ia menjelaskan bahwa kedisiplinan dapat dibangun melalui pendekatan tegas dan konsisten tanpa kekerasan. “Orang banyak salah mengira disiplin positif itu artinya permisif. Hukuman itu penting. Hukuman tetap penting,” ujarnya.
Alissa menekankan bahwa penerapan disiplin positif tidak berarti mengabaikan pelanggaran tanpa konsekuensi. Santri tetap perlu memahami aturan dan bertanggung jawab atas perilakunya, tetapi konsekuensi yang diberikan tidak boleh merendahkan harga diri atau martabat anak. Pendekatan ini bertujuan untuk membantu santri memahami hubungan antara tindakan dan konsekuensinya, sehingga proses pembentukan karakter dapat berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan dan hak-hak anak.
Pendidik juga perlu menerapkan aturan secara konsisten agar santri memahami batasan perilaku yang berlaku. Ketegasan yang disertai komunikasi dan pengasuhan yang tepat diharapkan dapat membangun kedisiplinan dan menumbuhkan rasa tanggung jawab. Alissa menekankan pentingnya hubungan yang dibangun antara guru dan santri berdasarkan rasa hormat, di mana seorang pendidik seharusnya mendapatkan penghargaan dari santri karena ketegasan dan keteladanan, bukan karena ancaman atau hukuman fisik.
Menurut Alissa, pesantren perlu memastikan bahwa praktik pendidikan dan pengasuhan sejalan dengan nilai-nilai dasar Islam, termasuk penghormatan terhadap martabat manusia dan perlindungan hak setiap individu. Prinsip-prinsip ini harus diterapkan dalam keseharian pesantren, bukan hanya menjadi bagian dari materi pembelajaran. Pendidikan agama, pembentukan akhlak, dan perlindungan santri harus berjalan beriringan, sehingga keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari penguasaan materi keagamaan, tetapi juga dari kemampuan pesantren menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan karakter anak.