Kementerian Perdagangan telah mencatat adanya perubahan harga bahan pangan di pasar tradisional di seluruh Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, harga cabai merah keriting mengalami penurunan terbesar, sedangkan harga daging sapi paha belakang menunjukkan kenaikan.
Data yang diambil dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa harga cabai merah keriting turun dari Rp67.859 per kilogram pada 22 Oktober 2026 menjadi Rp67.492 per kilogram pada 23 Oktober 2026. Penurunan ini mencapai Rp367 per kilogram atau sekitar 0,54 persen. Selain itu, harga cabai merah besar juga mengalami penurunan, dari Rp60.541 menjadi Rp59.940 per kilogram. Cabai rawit merah mengalami penurunan kecil dari Rp78.043 menjadi Rp78.023 per kilogram, sedangkan bawang merah turun dari Rp32.883 menjadi Rp32.854 per kilogram.
Pergerakan Harga Bahan Pangan Lainnya
Perubahan harga ini menunjukkan variasi yang berbeda pada berbagai komoditas pangan yang dipantau oleh pemerintah. Di luar kelompok cabai dan bawang, harga daging ayam ras juga mengalami penurunan dari Rp39.237 menjadi Rp39.180 per kilogram, sementara harga telur ayam ras turun dari Rp26.652 menjadi Rp26.622 per kilogram. Namun, harga daging sapi paha belakang justru mengalami kenaikan, dari Rp144.292 menjadi Rp144.332 per kilogram, bertambah Rp40 per kilogram.
Harga beras cenderung stabil, dengan beras medium turun dari Rp14.003 menjadi Rp13.999 per kilogram, dan beras premium berkurang dari Rp15.682 menjadi Rp15.680 per kilogram. Pada komoditas minyak goreng, harga minyak goreng sawit kemasan premium naik sedikit dari Rp22.592 menjadi Rp22.597 per liter, sedangkan minyak goreng sawit curah turun dari Rp19.499 menjadi Rp19.492 per liter. Harga Minyakita juga tercatat naik tipis dari Rp15.842 menjadi Rp15.843 per liter, sementara harga gula pasir curah meningkat dari Rp18.492 menjadi Rp18.497 per kilogram.
Data dan Metodologi Pemantauan Harga
Harga tepung terigu mengalami kenaikan dari Rp12.554 menjadi Rp12.560 per kilogram, sedangkan harga kedelai impor turun dari Rp13.780 menjadi Rp13.773 per kilogram. SP2KP Kementerian Perdagangan menyajikan data harga pangan nasional menggunakan Indikator Harga Nasional Tertimbang (HNT) yang diperoleh sejak Februari 2026. Indikator ini bersumber dari 514 kabupaten/kota dengan menggunakan bobot konsumsi dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini mencerminkan rata-rata harga nasional, sehingga harga yang ditemukan oleh konsumen di setiap daerah dapat bervariasi sesuai dengan kondisi pasar lokal.