Fakta Nasional

Penyelidikan Kasus Penyewaan Rumah Dinas untuk Judi Online Berlanjut

TNI Angkatan Darat terus menyelidiki dugaan penyewaan rumah dinas sebagai tempat judi online, dengan Letnan Kolonel Arman masih ditahan di rutan Pomdam Jaya.

F
Fidzu Ardaf
15 October 2026
8 pembaca
Barang bukti praktik judi daring yang ditemukan di rumah dinas TNI Angkatan Darat (AD). (Dokumentasi TNI AD)
Barang bukti praktik judi daring yang ditemukan di rumah dinas TNI Angkatan Darat (AD). (Dokumentasi TNI AD)

Mabes TNI Angkatan Darat (AD) menginformasikan bahwa kasus terkait penyewaan rumah dinas untuk dijadikan markas judi online masih dalam proses penyelidikan. Letnan Kolonel Arman, pemilik rumah dinas tersebut, saat ini berada dalam penahanan di rutan Pomdam Jaya. Lokasi rumah dinas itu terletak di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur.

"Penyidik Pomdam Jaya telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dan menahan seorang prajurit berinisial A sejak Rabu, 7 Oktober 2026, untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, dalam keterangan resmi pada Kamis (15/10/2026). Selain itu, 11 warga sipil yang diduga terlibat sebagai operator judi dan barang bukti berupa 14 unit telepon seluler telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober untuk diproses sesuai hukum.

Komitmen TNI AD dalam Penegakan Hukum

Donny menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI AD untuk menegakkan hukum dan disiplin secara profesional, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Letkol Arman mengakui bahwa rumah dinas yang ia huni disewakan kepada orang lain. Orang tersebut mengklaim akan menggunakan rumah itu sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan.

"Letkol A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judi. Keterangan ini masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut," jelas Donny. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi prajurit yang terbukti terlibat dalam judi online. Jika hasil penyidikan menunjukkan bahwa Letkol A mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer.

Pernyataan Berbeda dari Mantan KSAD

Di sisi lain, pernyataan Letkol A berbeda dengan keterangan dari mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, yang menyatakan bahwa pemilik rumah dinas mengetahui bahwa kediamannya digunakan untuk aktivitas judi online. Sementara itu, penyidik dari Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

TNI AD, menurut Donny, berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan bertanggung jawab demi menjaga disiplin serta integritas prajurit dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Sebelumnya, Jenderal Maruli Simanjuntak juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan perlindungan kepada Letkol Arman jika terbukti bersalah. Ia menyebut tindakan Letkol Arman telah mencederai nama baik institusi TNI AD. "Yang jelas gak mungkin lah kami melindungi yang seperti itu, karena itu justru hal yang sangat memalukan bagi kami," ungkap Maruli di Mabes TNI AD pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, berpendapat bahwa tidak masuk akal jika pemilik rumah dinas tidak mengetahui adanya aktivitas judi di kediamannya, mengingat di kompleks militer terdapat komandan kompleks yang mendata siapa saja yang diizinkan masuk dan keluar. "Komandan kompleks ini juga mendata siapa saja orang yang tinggal dan kalau ada saudara yang datang, komandan kompleks pasti tahu. Seandainya ada orang yang tidak dikenal beraktivitas di salah satu rumah dinas tersebut, komandan kompleks akan tahu dan menegur ke pemilik rumah asli," jelas Husein saat dihubungi.

Husein menambahkan bahwa aktivitas judi ini melibatkan anggota TNI dengan pangkat perwira menengah dan jabatan sebagai kepala seksi intel, sehingga pengamanan di rumah dinas tersebut seharusnya tidak terlewatkan. Letkol Arman juga dikenakan hukuman tambahan karena menyewakan rumah dinasnya kepada pihak asing, mengingat rumah dinas merupakan aset negara yang tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain.

Artikel Terkait