Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan praktik penitipan calon mahasiswa dalam kasus pemerasan yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Menurut informasi yang dirangkum pada Kamis (24/9/2026), KPK mulai mendalami dugaan praktik penitipan calon mahasiswa dengan memeriksa beberapa wakil rektor dan dosen Unsoed pada pekan lalu. Penyelidik KPK berusaha menggali lebih dalam mengenai proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada jalur mandiri, serta menelusuri adanya dugaan titipan.
Pemeriksaan Terhadap Pejabat Unsoed
Pemeriksaan terhadap para wakil rektor dilakukan pada Selasa (15/9) oleh penyidik KPK. Selain itu, sejumlah dosen juga turut diperiksa. Beberapa saksi yang diperiksa termasuk:
- Prof Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I)
- Prof Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II)
- Prof Waluyo Handoko, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV)
- Mochamad Sugiyarto, Dosen Fakultas Peternakan
- Nana Sutikna, Guru Besar bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di FISIP
- Weda Kupita, Dosen Fakultas Hukum
- Untung Gunarto, Dosen Fakultas Kedokteran
Pengembangan Penyelidikan KPK
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi dari Sekretariat Daerah Banyumas untuk mendalami dugaan praktik penitipan atau rekomendasi bagi calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed. Pemeriksaan ini berlangsung di Polresta Banyumas pada Selasa (22/9).
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa penyidik mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan praktik penitipan atau rekomendasi untuk calon mahasiswa baru.
Daftar saksi yang diperiksa termasuk:
- Nur Agung, Kabag Umum Unsoed
- Agus Nur Hadie, Kabag Umum Unsoed
- Asih Suryani, Sekretariat Daerah Banyumas
- Alvian Anggit Pradana, Sekretariat Daerah Banyumas
- Dwi Putriyanti M, Sekretariat Daerah Banyumas
- Iqbal Syahrul R, Sekretariat Daerah Banyumas
- Wahyu Adi S, Sekretariat Daerah Banyumas
- Miyosi Nur Fajri, Sekretariat Daerah Banyumas
- Eko Pujianto, Sekretariat Daerah Banyumas
KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, serta di tiga rumah Wakil Rektor Unsoed. Penggeledahan dilakukan secara maraton dari Rabu hingga Kamis, 9-10 September 2026, untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Budi Prasetyo menyebut bahwa pihak Sekda diduga mengetahui adanya praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan praktik tersebut.
Klaster Penanganan Kasus
Dugaan praktik penitipan calon mahasiswa merupakan bagian dari perkara yang sedang diusut KPK terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri di Unsoed. KPK telah menetapkan Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK mengungkapkan terdapat tiga klaster dalam penanganan kasus ini, di antaranya:
- Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
- Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
- Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
- Dian Mulia Wardhana (swasta)
- Adhi Wiharto (swasta)
- Mulyono (swasta)
Dalam klaster pertama, Norman diduga memerintahkan dua perantara untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua yang ingin anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran. Namun, anak dari orang tua tersebut tidak lulus seleksi meskipun telah membayar.
Orang tua calon mahasiswa tersebut meminta agar uangnya dikembalikan, namun Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena sudah digunakan. Mereka kemudian melaporkan hal ini kepada Norman, yang atas izin Rektor Akhmad Sodiq, meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut dengan janji proyek di Unsoed.
Dalam klaster kedua, Sodiq diduga menerima gratifikasi terkait seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026, dengan perintah kepada keponakannya untuk tidak meminta di awal, dan jika diberi, harus mengucapkan terima kasih. Mulyono diduga menerima Rp 680 juta dan digunakan untuk membeli tiga bidang tanah.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tawar-menawar mahar yang terjadi pada tahun 2026, di mana Eko Sumanto diduga melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon mahasiswa jalur mandiri dengan iming-iming kelulusan. Eko diduga menerima total Rp 1,12 miliar dari pihak pengepul dan melaporkannya kepada Sodiq.