Fakta Nasional

Penyerahan Uang Rp13,2 Triliun oleh Kejaksaan Agung untuk Negara

Kejaksaan Agung telah menyiapkan penyerahan dana sebesar Rp13,24 triliun hasil dari penagihan denda dan penerimaan pajak kepada negara. Penyerahan ini juga mencakup penguasaan kembali kawasan hutan se...

F
Fidzu Ardaf
06 October 2026
34 pembaca
Tumpukan uang Rp13,2 triliun Satgas PKH yang akan diserahkan ke negara sore ini (6/10/2026) di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tumpukan uang Rp13,2 triliun Satgas PKH yang akan diserahkan ke negara sore ini (6/10/2026) di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar acara penyerahan uang hasil penagihan denda administratif serta penyelamatan keuangan negara yang melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam acara tersebut, ditampilkan tumpukan uang mencapai Rp13,24 triliun yang disusun hampir setinggi dua meter, dengan pecahan Rp100 ribu. Petugas bersenjata terlihat berjaga di sekitar lokasi tumpukan uang yang terletak di depan Gedung Jampidsus, yang juga dikenal sebagai Gedung Bundar.

Total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13, yang terdiri dari beberapa komponen. Penagihan denda administratif di sektor kehutanan berkontribusi sebesar Rp3.475.738.523.741, sementara penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pajak atas wajib pajak yang ditangani oleh Satgas PKH mencapai Rp8.229.846.923.898, dan penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp1.535.750.234.271. Rencananya, dana ini akan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan akan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada sore hari yang sama.

Pengembalian Kawasan Hutan

Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan hak penguasaan kawasan hutan kepada negara. Dalam penyerahan Tahap VIII ini, tercatat seluas 259.230,73 hektare kawasan hutan telah diamankan kembali. Rincian dari penguasaan ini mencakup sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara, serta hutan konservasi dan lindung seluas 118.256,74 hektare untuk tujuan reforestasi. Di sektor pertambangan, terdapat penguasaan kembali seluas 211,95 hektare dari total luas kumulatif sektor tambang yang mencapai 14.633,79 hektare.

Rincian Penyerahan Sejak Tahap I

Penyerahan dana sebesar Rp13,24 triliun ini merupakan yang terbesar kedua setelah penyerahan tahap pertama pada 20 Oktober 2025 yang mencapai Rp13.255.244.538.149. Berikut adalah rincian penyerahan yang dilakukan oleh Satgas PKH kepada negara dari tahap I hingga tahap VIII:

Tahap I (20 Oktober 2025): Uang tunai: Rp13.255.244.538.149. Sumber: Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (CPO) dan denda administratif awal.

Tahap II (24 Desember 2025): Uang Tunai: Rp6.625.294.190.469. Sumber: Penagihan Denda Administratif Kawasan Hutan & PNBP Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Tahap III: Penyerahan pengelolaan dan pemulihan aset kawasan hutan serta penagihan kewajiban perpajakan awal.

Tahap IV: Penyerahan lahan kawasan hutan seluas 674 ribu hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Tahap V (Awal 2026): Penguasaan kembali fisik kawasan hutan dari penguasaan ilegal sektor sawit dan tambang.

Tahap VI (10 April 2026): Uang Tunai: Rp11.420.104.815.858. Total aset dan lahan bernilai Rp371,1 triliun yang mencakup uang tunai, setoran Pajak PBB/PNBP (Rp2,3 triliun), aset escrow PT Duta Palma (Rp1 triliun), serta penyerahan lahan 5,88 juta hektare.

Tahap VII (Mei 2026): Uang Tunai: Rp10,27 triliun. Sumber dan lahan: Denda administratif sektor perkebunan (Rp3,42 triliun), pajak PBB/non-PBB (Rp6,8 triliun), serta lahan seluas 2,37 juta hektare.

Tahap VIII (6 Oktober 2026): Uang Tunai: Rp13.241.335.681.910,13. Lahan: 259.230,73 hektare kawasan hutan.

Artikel Terkait