PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan perubahan batas auto rejection bawah untuk saham menjadi 7 persen secara asimetris, yang akan mulai berlaku dari 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga volatilitas pasar dan memberikan kesempatan bagi para investor untuk mengevaluasi informasi sebelum membuat keputusan investasi.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsiierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan efek dapat berlangsung dengan cara yang teratur, wajar, dan efisien. Kebijakan ini juga didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Rincian Kebijakan Baru
Perubahan batas auto rejection bawah diharapkan dapat memberikan ruang bagi investor untuk memahami informasi yang ada, sehingga mereka dapat mengambil keputusan investasi yang lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas pasar modal nasional.
Elsiierra menyatakan, "Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas," pada Senin (19/10/2026).
Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya
Kebijakan terbaru ini menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. Dalam ketentuan baru ini, batas auto rejection bawah untuk saham dengan harga antara Rp 11 hingga Rp 200 ditetapkan sebesar 7 persen, turun dari sebelumnya yang mencapai 15 persen. Batas serupa juga berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, serta saham dengan harga di atas Rp 5.000. Namun, saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap memiliki batas auto rejection bawah sebesar Rp 1.
Sementara itu, ketentuan untuk auto rejection atas tidak mengalami perubahan, yaitu 35 persen untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200, 25 persen untuk saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000. BEI menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian batas ini akan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Evaluasi berkala ini dilakukan untuk menanggapi dinamika transaksi secara adaptif. Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Nomor II-A dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, di mana pelaku pasar diimbau untuk memperhatikan ketentuan baru ini dengan seksama.