Fakta Nasional

Penyitaan Besar-Besaran dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset signifikan dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan Dadan Hindayana dan sejumlah pihak swasta. Aset yang disita mencakup...

W
Wira Yudha
04 October 2026
37 pembaca
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (26/2/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (26/2/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)

Jakarta - Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita berbagai aset. Penyitaan ini melibatkan Dadan Hindayana dan beberapa pihak lainnya, dengan aset yang disita mencakup uang tunai, kendaraan mewah, pesawat, dan helikopter.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap Kolonel Budi Utomo, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, serta empat tersangka dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG. "Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya, yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta Selatan pada Jumat (2/10/2026).

Identitas Tersangka dan Pengaturan Proses Pengadaan

Empat tersangka dari pihak swasta yang terlibat adalah Andri Mulyono (AM) sebagai Komisaris PT YAT, YY sebagai Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE. Dalam kasus ini, Budi Utomo diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik, termasuk penentuan pemenang, spesifikasi barang, dan harga perkiraan sendiri (HPS). "Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," tambah Anang.

Manipulasi Laporan dan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung juga mencurigai bahwa para tersangka telah memanipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik. Rencana awal pengadaan yang seharusnya mencapai lebih dari 25 ribu unit mengalami perubahan dalam pelaksanaannya. Laporan akhir menunjukkan bahwa hanya 2.117 unit yang terealisasi, meskipun dilaporkan seolah-olah telah selesai sebanyak 21.800 unit. "Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," ungkap Anang.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus program MBG pada BGN tahun 2025-2026, termasuk mantan pejabat BGN dan pemilik perusahaan penyedia motor listrik. Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 10 triliun, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejumlah tersangka yang telah ditetapkan meliputi Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, dan beberapa lainnya. Enam dari sebelas tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan lebih lanjut.

Artikel Terkait