Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam proses penanganan kasus ini, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/99/2026).
Detail Penyitaan Uang
Uang yang disita tersebut ditampilkan dalam sesi konferensi pers di gedung Merah Putih KPK. Uang-uang tersebut diperoleh dari beberapa tersangka dan berada dalam berbagai wadah seperti koper dan kardus. Pecahan uang yang disita termasuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia. Berikut adalah rincian uang yang berhasil disita:
- Uang tunai di rumah ARF:
- Rp 31,86 miliar (Rupiah)
- USD 2.611.500 (Dolar Amerika Serikat)
- SGD 1.974.500 (Dolar Singapura)
- SAR 910 (Riyal Arab Saudi)
- RM 981 (Ringgit Malaysia)
- Uang tunai di rumah LEV sejumlah Rp 896 juta;
- Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp 8 juta;
- Uang tunai di rumah SON sejumlah Rp 49,5 juta.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Detikcom telah mencoba menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta tanggapan mengenai keterlibatan orang kepercayaannya dalam kasus ini, namun hingga saat ini belum ada balasan baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon.
Lihat juga Video KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Ditangkap, Termasuk Fahd A Rafiq.