Fakta Nasional

Peran Beragam 11 Tersangka Terorisme yang Ditangkap oleh Densus 88

Densus 88 Antiteror Polri mengungkap berbagai peran dari sebelas tersangka yang ditangkap terkait kasus terorisme di enam provinsi. Penangkapan ini bertujuan untuk mencegah aksi teror di Indonesia.

N
Naufal Akbar
04 October 2026
29 pembaca
Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di 6 provinsi (Foto: istimewa)
Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di 6 provinsi (Foto: istimewa)

Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan peran yang berbeda-beda dari sebelas tersangka yang ditangkap dalam kasus terorisme. Peran mereka mencakup konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, serta rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.

"Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme," ungkap Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana, pada Minggu (4/10/2026).

Langkah Penegakan Hukum yang Terukur

Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan secara terukur untuk mencegah aksi teror di seluruh Indonesia. Dalam proses pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti juga berhasil disita.

"Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada," jelas Mayndra.

Penangkapan Serentak di Enam Provinsi

Mayndra menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap dua belas tersangka dilakukan secara serentak di enam provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. "Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya," tambahnya.

Sebelas tersangka yang ditangkap tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan indikasi adanya kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka. Pelatihan ini mencakup latihan fisik hingga latihan menembak. "Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme," ujar Mayndra.

Lihat juga Video: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Parigi Moutong.

Artikel Terkait