Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Langkah ini diambil untuk mengatur ekspor sumber daya alam Indonesia dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat paripurna di DPR RI yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026), Prabowo menyatakan, "Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam." Ia menjelaskan bahwa penerbitan PP tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam.
Pengelolaan Ekspor Melalui BUMN
Prabowo menegaskan bahwa seluruh penjualan ekspor sumber daya alam akan dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ucapnya.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mempermudah pengawasan terhadap ekspor sumber daya alam Indonesia ke pasar internasional. "Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," jelasnya.
Tonton juga video "Pidato Prabowo: Derajat Indonesia Pernah Ditempatkan di Bawah Anjing."